KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.
"Enggak, siapa yang bilang begitu (ditandai). Surat suara itu kan sudah diproduksi, kan enggak mungkin desainnya kemudian diubah dengan diberi tanda," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK, Jumat (1/2).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Arief melanjutkan, spesifikasi surat suara sudah diatur dalam PKPU dan UU. Sehingga tidak bisa diubah lagi.
"Berisi nomor, berisi nama, kalau DPD berisi foto. Kalau presiden dan wakil presiden berisi selain foto paslon juga ada partai pengusung, jadi spesifikasinya sudah ditentukan. Jadi memasukkan itu (tanda mantan napi korupsi) dalam surat suara tidak memungkinkan," tambah Arief lagi.
Tapi, lanjut Arief, memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi itu bisa dilakukan. Karena memang kandidat pun dalam UU diberikan kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.
KPU juga telah mengumumkan, ada 49 caleg mantan napi korupsi beberapa waktu lalu. Paling banyak yang mencalonkan yakni dari Partai Golkar. Namun caleg itu berada di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Sementara Caleg DPR RI, tak ada unsur caleg mantan napi korupsi.
Arief menambahkan, KPU akan meminta kepada KPU di daerah untuk mengumumkan para caleg mantan napi korupsi tersebut.
"Nanti kan kita bisa minta, sebetulnya kan data itu berasal dari daerah. Data untuk DPR RO ada di KPU RI. Data DPRD provinsi di KPU provinsi, data DPRD Kabupaten Kota ada di Kabupaten Kota.
Baca juga:
Soal Caleg Eks Koruptor, PPP Minta Masyarakat Lihat Parpol Konsisten Berantas Korupsi
Namanya Masuk Caleg Eks Napi Korupsi, M Taufik Sebut KPU Lebay
Rekam Jejak eks Napi Koruptor Kelas Kakap yang Jadi Caleg 2019
PSI Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Parpol yang Calonkan Eks Napi Korupsi
PDIP Ngaku Kecolongan Calonkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Caleg Golkar Paling Banyak Eks Napi Korupsi, Ini Pembelaan Airlangga
Kubu Prabowo Serang Balik Jokowi, Parpol Pendukungnya Banyak Caleg Eks Napi Korupsi