KPU Tegaskan Ada Sanksi Pidana bagi Pihak yang Halangi Pemilih untuk Mencoblos
Memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan untuk semua pihak agar tak menghalangi pemilih untuk memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Hal itu bisa dikenakan sanksi pidana.
"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu, Jakarta, Selasa (16/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Ia pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencoblosan nanti.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencoblosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Baca juga:
Catat, Inilah Larangan Saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2019
Jelang Pencoblosan, Pemerintah Imbau Masyarakat Percaya KPU & Bawaslu
Belasan Kotak dan 16.275 Surat Suara di Lebak Rusak
KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Aturan soal Quick Count Pemilu 2019
Petugas TPS di Seluruh Bali Memakai Pakaian Adat Saat Pencoblosan