KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN di Sidang Sengketa Pilpres
Dalam kasus ini, kata dia, kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukanlah pejabat BUMN. Sehingga tidak perlu mundur.
"Tidak melanggar ketentuan dan harus mundur. Karena kedua bank bukan BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam undang-undang tersebut terdapat pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam kasus ini, kata dia, kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Demikian juga dengan UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah dewan pengawas syariah adalah pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah.
"Bukan pejabat, berbeda dengan komisaris, direksi dan karyawan sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin mundur dari pengawas syariah," kata Ali Nurdin.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum KPU Jawab Tudingan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Jawab Kubu Prabowo, KPU Tegaskan Berita Online Tak Bisa Jadi Alat Bukti Kecurangan
KPU Nilai Kubu Prabowo Hina MK Lantaran Sebut Mahkamah Kalkulator
Keakraban Ketua KPU dan Bambang Widjojanto Warnai Sidang Sengketa Pilpres
Kuasa Hukum: Tidak Benar KPU Berpihak