KPU Umumkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019
Rekapitulasi Selesai, KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. KPU telah merampungkan rekapitulasi suara di 34 provinsi pukul 24.00 WIB, Senin 20 Mei 2019. Hasilnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
Jumlah suara sah tercatat 154.257.601. Sementara tidak sah 3.754.905.
-
Mengapa hasil quick count Pilkada DKI 2017 sangat penting? Hasil quick count tersebut menjadi perhatian utama, karena sering kali memberikan indikasi kuat mengenai hasil akhir sebelum perhitungan resmi diumumkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan proses perhitungan Real Count? Proses ini melibatkan pengawasan dari saksi-saksi partai politik dan lembaga pemantau pemilu untuk memastikan keabsahan data yang diinput.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.
Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.
KPU memberikan waktu 3X24 jam untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu jika tidak ada gugatan, atau seluruh proses persidangan di MK telah selesai, maka KPU akan menetapkan pasangan terpilih.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019
Sempat Memanas, Hasil Rekapitulasi Papua Akhirnya Disahkan KPU
Terima Keputusan KPU, Kiai se-Madura Tolak People Power
Koalisi Prabowo Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU
Antisipasi Unjuk Rasa di KPU, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
Hasil Rekapitulasi Sudah Diumumkan, Kawat Berduri di Depan KPU Dibongkar
Hasil Rekapitulasi KPU Jokowi Menang, Prabowo Pertimbangkan Gugat ke MK