KPU tetapkan Rusli Habibie-Idris Rahim pemenang Pilgub Gorontalo
Dari hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muhammad N Tuli, pasangan nomor urut 2 Rusli-Idris yang diusung Partai Golkar dan Demokrat memperoleh 326.131 suara atau 50,65 persen.
KPU Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rusli Habibie-Idris Rahim sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur pemenang Pilgub Gorontalo 2017. Hal itu dilakukan setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan, Minggu (26/2).
Dari hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muhammad N Tuli, pasangan nomor urut 2 Rusli-Idris yang diusung Partai Golkar dan Demokrat memperoleh 326.131 suara atau 50,65 persen.
Sementara terbanyak kedua adalah pasangan nomor urut 2 Hanna Hasanah Fadel-Tonny Junus dengan hasil 166.430 suara atau 25,85 persen serta pasangan nomor urut 3 Zainuddin Hasan-Adhan Dambea dengan 151.278 suara atau 23,50 persen.
Ketua KPU Muhammad N Tuli menjelaskan, untuk penetapan calon terpilih apabila tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal tahapan antara 11-13 Maret 2017.
"Namun tentu kami juga harus menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan perselisihan hasil suara," kata Tuli dilansir Antara.
Dia menambahkan, jika permohonan sengketa maka KPU harus menunggu hasil putusan yang akan dibacakan oleh MK. Menurutnya untuk mengajukan gugatan ke MK, sesuai ketentuan maka untuk provinsi Gorontalo selisih perbedaan antar pasangan calon minimal 2 persen dari total perolehan suara calon.
"Untuk pengajuan permohonan ke MK, akan diterima paling lama tiga hari dalam hitungan hari kerja setelah penetapan perolehan suara," katanya.
Untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, sesuai jadwal tahapan antara tanggal 12-14 Maret 2017, jika tanpa ada permohonan sengketa di MK.