KPU tunggu rekomendasi Bawaslu perpanjang masa pendaftaran pilkada
Presiden Jokowi menolak menerbitkan perppu untuk calon kepala daerah tunggal di pilkada.
Pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak 9 Desember nanti menyisakan polemik. Sebab, terdapat 7 kabupaten/kota yang hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatasi masalah ini. Kemungkinan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk kembali memperpanjang pendaftaran calon untuk 7 wilayah tersebut.
"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan. Tapi harus siap rekomendasinya seperti apa," kata Husni di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Soal waktu perpanjangan pendaftaran ini sifatnya masih tentatif. Bisa jadi tambahan waktu perpanjangannya paling lambat 7 hari.
Adapun dasar atau payung hukum untuk memperpanjang waktu pendaftaran itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu nantinya. Namun, jika tetap hanya ada satu pasangan calon, maka 7 wilayah itu mau tidak mau diundur hingga tahun 2017.
"Tetap yang berlaku adalah pengaturan kemarin, kita akan undur sampai 2017 ya," tegasnya.
Husni menampik bila KPU dianggap tak konsisten dengan adanya kemungkinan memperpanjang waktu pendaftaran kembali. Sebab, jika itu adalah keputusan alternatif yang bakal diambil merupakan rekomendasi dari Bawaslu yang dijadikannya sebagai payung hukum.
"Kan KPU tidak mencla mencle kan, ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya ya. Nanti tergantung rekomendasi Bawaslu," tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menegaskan, Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tetap tidak mengeluarkan Perppu mengenai hal ini. Kemungkinan besar, opsinya adalah memperpanjang kembali masa pendaftaran calon untuk 7 wilayah kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.
"Kemungkinan memperpanjang masa pendaftaran, nanti akan disampaikan oleh KPU," kata Jimly.