KPU Umumkan Hasil Pileg 2019 Setelah Sidang Sengketa di MK Rampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil perolehan kursi Pileg setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil perolehan kursi Pileg setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Sebenarnya, KPU sudah menetapkan perolehan suara partai politik di Pileg 2019. Namun, lantaran ada sengketa Pileg yang harus diselesaikan di MK, maka hasil perolehan kursi belum dapat ditetapkan.
"Semua hasil DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Rabu (3/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
KPU masih menunggu putusan MK sebelum menetapkan perolehan kursi DPR RI. Sebab, hasil perolehan suara pileg DPR RI dapat mempengaruhi perolehan suara partai politik.
"Misalnya gini, kalau kita keburu tetapkan ternyata putusan akhir setelah dihitung nasional dua partai enggak capai threshold kan ngaco. Jadi enggak bisa ditetapkan dulu karena kan hasil penetapan nanti bisa berpengaruh terhadap threshold 4 persen," ucap Arief.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari meminta KPUD juga menahan diri dalam proses penetapan kursi caleg DPRD maupun DPD terpilih.
"KPU Provinsi/Kab/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," kata Hasyim
Adapun Jadwal sidang Pendahuluan dari laman resmi MK sebagai berikut:
Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Papua
Rabu, 10 Juli 2019
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi DKI Jakarta
5. Provinsi Banten
6. Provinsi Sulawesi Utara
7. Provinsi Lampung
8. Provinsi Sulawesi Barat
9. Provinsi Sulawesi Tengah
Kamis, 11 Juli 2019
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Kalimantan Timur
Jumat, 12 Juli 2019
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kalimantan Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Kalimantan Tengah
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Bengkulu
10. Riau
11. Provinsi Kalimantan Selatan
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
60 Persen Pendukung Prabowo Sudah Bisa Terima Hasil Keputusan MK
Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2019, Bawaslu Banten Kirim 13 Boks Alat Bukti ke Jakarta
Berkarya Bantah Gugat Hasil Pileg Soal Dugaan 2,7 Juta Suara Dicuri Gerindra
Sengketa Hasil Pileg, PKB dan Demokrat Lengkapi Bukti ke MK
Kumpulkan KPU Provinsi, KPU Harap Menang Gugatan Pileg
KPU Heran Pemilu 2019 Disebut Buruk Padahal Sengketa Menurun