KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
KPU akan melantik Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Keputusan itu diambil KPU berdasarkan keputusan Gerindra, sebagai partai yang menaungi Mulan Jameela.
KPU akan melantik Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Keputusan itu diambil KPU berdasarkan keputusan Gerindra, sebagai partai yang menaungi Mulan Jameela.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mengeluarkan SK penetapan Mulan Jameela karena Gerindra, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap caleg yang awalnya mengalahkan Mulan. KPU sudah memverifikasi surat pemberhentian dari partai itu sebelum mengeluarkan SK.
-
Apa yang dilakukan Mulan Jameela? Dalam foto ini, Mulan Jameela terlihat berpose mesra bersama kuda yang ia sebut "Ale". Senyum lebarnya menandakan bahwa ia begitu menikmati momen spesial ini.
-
Dimana Mulan Jameela berkuda? Bukan sekadar duduk di pelana, Mulan terlihat percaya diri menunggangi kuda dengan gaya yang stylish.
-
Siapa yang menemani Mulan Jameela? Tak sendirian, Mulan ternyata ditemani beberapa sahabat dalam pengalaman berkudanya. Mereka terlihat begitu akrab dan ceria saat berfoto bersama.
-
Bagaimana Mulan Jameela menggoreng tahu di Kupat Tahu? Mulan menggunakan garpu untuk memasukan tahu ke atas wajan.
-
Kenapa Mulan Jameela menggoreng tahu sendiri? Mulan mengaku jika dirinya makan kupat tahu, tahunya harus digoreng saat panas. Hal itu menurutnya membuat kupat tahu lebih enak.
-
Apa yang Mulan Jameela lakukan di sekolah Muhammad Ali? Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mulan membawa pengikutnya menyaksikan hari yang penuh makna ini. Pengambilan rapor yang seharusnya menjadi rutinitas biasa, kali ini diwarnai dengan emosi yang tak terduga, mengingat ini adalah kunjungan terakhir Ali di sekolah tersebut.
"Kami sebelum mengambil tindakan, kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi Benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai, siapa yang tanda tangan, kami tanya kepada yang bersangkutan benar enggak tanda tangan. Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap," ujar Arief di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Namun, Arief menegaskan bahwa yang terpilih untuk menggantikan caleg yang bersangkutan bukanlah kewenangan partai. Hal itu tetap ditentukan berdasarkan mekanisme suara terbanyak berikutnya.
Nama pun tidak bisa dilompat sesuai keinginan partai. Si pengganti haruslah seseorang yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
"Kalau peraih suara terbanyak berikutnya enggak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya (lagi). Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat," ucap Arief.
"Melompat gak boleh. Tetapi harus ini gak memenuhi syarat, berarti berikutnya. Enggak bisa kalau memenuhi syarat langsung dilompat," jelas Arief.
Tak Gunakan Aksi Jalanan
Arief meminta, pihak yang keberatan mengambil langkah hukum. Bukan melakukan aksi di jalanan.
"Kalau memang ada yang tidak setuju, saya berharap lakukanlah cara-cara sebagaimana yang ditentukan dalam, tidak usah rame-rame di luar. Tidak usah pengerahan massa di luar. Gak perlu itu," ungkap Arief.
Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh pihaknya itu tidak dibuat berdasarkan kekuatan tertentu. Kebijakan itu dibuat berdasarkan hukum yang diyakini memang benar.
"KPU sebelum memutuskan itu tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," tambah dia.
Dia menjelaskan, ketika seseorang terpilih menjadi anggota DPR RI, apapun bisa terjadi kapan saja. Penggantian pun bisa dilakukan kapan saja karena yang terpilih bisa saja tak memenuhi syarat atau meninggal dunia.
Namun, bila yang bersangkutan sudah dilantik, maka undang-undang juga sudah mengatur mekanisme penggantian lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
"Nah kalau mekanismenya melalui PAW karena sudah dilantik, maka alurnya itu jelas partai mengusulkan kepada pimpinan DPR atau DPRD, tergantung siapa yang mau diganti," tutur dia.
"Kemudian pimpinan DPR atau DPRD mengirimkan surat kepada KPU, baru KPU memberikan siapa data yang meraih suara terbanyak berikutnya," lanjutnya.
Gerindra Jalankan Putusan Pengadilan
Melalui surat nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Dalam putusan ini, calon AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah putuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).
Perihal dicoretnya nama Ervin dan Fahrul yang secara perolehan suara lebih banyak dari Mulan, Andre kembali menegaskan partainya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," tegas Andre.
Baca juga:
DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Relawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi Melawan
Caleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai