KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan jika pada Pilkada nanti kotak kosong dinyatakan menang, maka pihaknya telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada setahun berikutnya yakni 2025.
"Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal," kata Afifudin di Batam, Jumat (13/9), demikian dikutip Antara.
Afifudin menyampaikan calon yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025.
"Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September," kata dia.
Terkait aksi mengampanyekan kotak kosong, Afifudin tidak mempersoalkan hal tersebut, selagi masyarakat tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).
"Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.
"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta (11/9).