Kronologi Anies dan Relawan Dilarang Diskusi di GIM Bandung
Relawan memprotes tindakan serupa tidak dilakukan terhadap kegiatan politik di SOR Arcamanik dan Gedung Merdeka Bandung.
Pertemuan antara Anies Baswedan dan relawan Change Indonesia batal diselenggarakan dalam Gedung Indonesia Menggungat (GIM) Bandung. Mereka akhirnya melanjutkan agenda di area taman bangunan bersejarah itu.
Kronologi Anies dan Relawan Dilarang Diskusi di GIM Bandung
Acara tersebut dihelat pada Minggu (8/10). Setelah mendapat informasi kegiatan tak bisa dilakukan di dalam gedung dan pintu terkunci, Anies dan peserta duduk lesehan di area taman yang juga kerap digunakan lahan parkir.
- Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
- Kronologi Anies Baswedan Dilarang jadi Pembicara Diskusi Karena Tak Dapat Izin dari UGM
- Relawan Muda Airlangga Dukung Duet Prabowo-Gibran
- Resmikan Posko Pemenangan Nasional, Anies Wanti-Wanti Relawan Tak Terbelah Meski Kondisi Politik Memanas
Sontak, hal ini pun menjadi tema diskusi yang diangkat Anies Baswedan. Ajakan untuk menyuarakan ekspresi disampaikan kepada para relawan.
"Gedung yang bisa digunakan di zaman Belanda, sekarang tidak bisa digunakan. Artinya kita harus teguh, kesetaraan harus dikembalikan."
Bacapres Anies Baswedan dalam sambutannya.
"Mari kita mulai, jadikan apa yang kita alami di tempat ini, PR kita masih besar di kota besar seperti Bandung masih ada pelarangan, ke depan itu tidak ada, Indonesia merdeka sesungguhnya," tuturnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan siaran pers yang diterima, pihak panitia menyatakan sudah mendapatkan izin secara tertulis dari pengelola tempat tersebut, yaitu UPTD Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat di bawah Dinas Priwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat.
Semua persiapan pun dilakukan hingga akhirnya, pada Sabtu (7/10) malam sekira pukul 23.00 WIB pihak panitia mendapat informasi dari pegawai Disparbud Jabar bahwa acara diskusi harus dibatalkan.
Salah satu ketua simpul relawan BaleAmin Jabar, Maman Imanulhaq menilai pembatalan diskusi itu secara tidak langsung menunjukkan pengelolaan yang buruk, berkaitan acara di ruang publik yang dimiliki pemerintah.
"Gedung Indonesia Menggugat, selayaknya sebagai situs bersejarah adalah ruang publik. Di mana publik bisa melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Maman dalam keterangannya.
"Hanya karena yang datang kebetulan adalah salah satu capres yang diminta berpendapat soal perubahan bangsa saat ini, sepertinya ada yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran sosok capres pengusung perubahan ini," dia melanjutkan.
Ia pun menyinggung penyelenggaraan fasilitas publik yang dikelola pemerintah, seperti SOR Arcamanik, Gedung Merdeka yang pada bulan lalu digunakan oleh salah satu partai dan dihadiri Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar. Tempat lain pun sama, seperti Lapangan Tegalega, Monumen Perjuangan Jawa Barat, bahkan Jalan Diponegoro depan Gedung Sate kerap ditutup, digunakan kegiatan-kegiatan politik.
Terpisah, Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik.
Sebagai pihak pengelola gedung tersebut ia mengatakan, surat izin yang dilayangkan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi" yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.
"Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik," kata Benny melalui siaran pers yang diterima.
Larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.