Kubu Agung dimenangkan PTTUN, KPU tetap belum bisa mengakui
"Kalau kubu lain masih kasasi ke MA berarti belum selesai," kata Komisioner KPU Ferry.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan pihaknya akan tetap dalam aturannya untuk menerima partai yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mendaftar dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Hal ini ditegaskan Ferry menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Menurut dia, putusan PTTUN bukanlah menjadi patokan agar Partai Golkar kubu Agung secara sah menandatangani pendaftaran Pilkada serentak nanti. "Putusan PTTUN menurut peraturan kami tidak bisa menjadi patokan. Kan kalau kubu lain masih kasasi ke MA berarti belum selesai. Kita inginkan posisi yang inkracht," ujar Feryy usai mengadakan sebuah diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/7).
Lanjut dia, untuk partai yang bersengketa, KPU telah mengambil kebijakan bersama DPR yakni menerima pendaftaran berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
"Kalau belum inkracht dan solusi islah belum tercapai, kita kembali pada anjuran kami yakni dua kubu mencalonkan pasangan yang sama," tandas Ferry.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menganulir vonis tingkat pertama putusan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar. Berkat keputusan ini kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.
"1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; 2. membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN seperti dikutip merdeka.com dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7).
Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.