Kubu Agung sebut putusan PTUN bikin kepengurusan Golkar vakum
Kubu Agung menyayangkan sikap hakim yang tidak menawarkan mediasi kepada kedua pihak.
Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Atas keputusan ini, pihak Agung yang ikut menjadi tergugat intervensi menyatakan kepengurusan Golkar menjadi vakum.
"Siapa yang jadi pengurus Golkar, PTUN harus tanggung jawab!" kata anggota tim kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).
Dalam persidangan, Victor mengatakan, pihaknya telah mengingatkan majelis hakim agar dalam perkara seperti ini kedua pihak dimediasi terlebih dulu. Apalagi ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur hal ini.
"Di sini menurut dia (majelis hakim) tidak, jadi berarti SEMA itu tidak mengikat PTUN ini dan saya mempertanyakan," kata Victor.
Victor malah enggan mengomentari putusan sela terkait penundaan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol
"Putusan itu nantilah itu. Maksud saya tadi, habis ini harus ada perdamaian dulu, karena itu ada dalam peraturan mahkamah agung," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Victor mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dulu. "Kita pikirkan dululah itu," pungkas dia.