Kubu Ical serahkan 379 bukti pihak Agung gelar Munas asal-asalan
Bukti tersebut diserahkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang diwakilkan oleh Deni Aulia Ahmad menyerahkan 379 bukti surat kepada Majelis Hakim Lilik Mulyadi dalam agenda Pemberian bukti surat penggugat (kubu Ical) atas kasus perkara Golkar Munas Bali dan Golkar Munas Ancol.
"Pada pembuktian kali ini, kita menyampaikan 379 surat, di mana 376 surat sama persis seperti yang diberikan sidang kemarin, dan tambahan selebihnya ialah laporan tentang pemalsuan mandat oleh tergugat 1," jelas Deni setelah sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6).
Deni menjelaskan laporan mandat tersebut sampai pada penetapan tersangka, yang artinya dengan laporan tersebut telah cukup bukti bahwa surat mandat itu palsu dan Golkar Munas Ancol serampangan.
"Berarti itu bukti bahwa Munas Ancol asal-asalan karena tidak ada Munas yang tidak disah kan DPP Golkar," terangnya.
Deni memaparkan semakin kuat bukti bahwa tergugat 1,2 dan 3 memang melawan hukum, khususnya Golkar kubu Munas Ancol. Menurut Deni, kubu Agung terbukti melawan hukum karena tidak melakukan verifikasi terhadap surat mandat yang digunakan.
"Tadi kita sudah diperiksa sama Majelis Hakim, dan ke depannya kita akan menambahkan lagi bukti tambahan seperti, surat dari DPD bahwa kubu Munas Ancol masih melakukan perbuatan itu (melawan hukum) yang itu jelas tidak mematuhi pengadilan," tuturnya.