Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019
Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019. Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding resmi kembali memimpin partainya. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa sengketa kepengurusan Partai Hanura dikembalikan ke yang awal masa bakti 2015-2020.
Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, KPU tentang verifikasi, ini final Hanura sebagai peserta pemilu," kata Dodi saat jumpa pers di Kediaman OSO di Jalan Karang Asem, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
Hanura saat ini masih berada di bawah kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Herry Lotung Siregar masih sah. Karena dalam putusan PTUN juga tidak disebutkan bahwa dibatalkannya SK kepengurusan Hanura yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Jadi tidak ada yang membatalkan SK dari Kemenkum HAM," ujarnya.
Dia pun menuturkan, apabila kubu Sudding mengatasnamakan Hanura maka ilegal. Karena permohonan SK yang diajukan oleh kubu Sudding sudah jelas-jelas tidak ditanggapi oleh Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Karena Menkum HAM tidak mengesahkan surat yang dimohonkan oleh Daryatmo dan Sudding," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.
Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.
Baca juga:
Ridwan Kamil mengaku isu ganti presiden buat elektabilitas 'Rindu' turun
PDIP tak yakin Moeldoko mundur dari Hanura demi jadi cawapres Jokowi
OSO sebut Moeldoko sudah pamit mundur dari Hanura
Kasak kusuk cawapres Jokowi di balik mundurnya Moeldoko dari Hanura
Hanura malu-malu bicara mundurnya Moeldoko dan isu cawapres Jokowi
Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen
Gugatan kubu Daryatmo dikabulkan, pihak OSO nilai putusan PTUN janggal