KPU Tetapkan Supian-Chandra Menang Pilkada Depok, Kubu Imam Budi Ogah Tanda Tangan Berita Acara
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi memperoleh 396.863 suara, dan nomor urut Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebanyak 451.785 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melakukan pleno rekapitulas hasil penghitungan suara pemilihan Pilkada serentak 2024. Pleno ditutup Senin (2/12) malam pukul 22.30 WIB. Hari ini hasil pleno diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Hasil pleno menetapkan, perolehan suara Gubernur Jawa Barat nomor urut 01 Acep Adang-Gitalis Dwinatarina sebanyak 92.535 suara. Nomor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapraja sebanyak 72.124, nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie sebanyak 241.900 dan nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebanyak 439.110 suara.
Sedangkan untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok pasangan nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi memperoleh 396.863 suara, dan nomor urut Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebanyak 451.785 suara.
"Hasilnya sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusannya. Jadi kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, ya silakan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan," kata Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, Selasa (3/12).
Total pemilih di pilkada Depok 2024 sebanyak 881.012 dari total DPT sekitar 1,4 juta. Artinya ada sekitar 500.000 yang tidak menggunakan hak pilih. Dari 11 kecamatan di Depok, tingkat partisipasi tertinggi ada di Kecamatan Sukmajaya dan Sawangan.
Sedangkan partisipasi terendah di Kecamatan Cinere dan Tapos. Pemicu masih rendahnya partisipasi pemilih antara lain adanya perubahan letak TPS dan juga cuaca.
"Ya, kita sih belum melakukan penelitian secara khusus. Mungkin ada faktor kejenuhan, mungkin perubahan TPS dan juga mungkin kendala cuaca dan sebagainya, Sehingga banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilih. Tapi kita telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal untuk mengajak seluruh masyarakat kota Depok menggunakan hak pilih," ujarnya.
Dikatakan Willi, untuk rekapitulasi penghitungan Gubernur seluruh saksi sudah menandatangani berita acara. Namun untuk rekapitulasi penghitungan Wali Kota-Wakil Wali Kota, saksi pasangan calon nomor urut 01 menolak menandatangani berita acara.
"Untuk saksi gubernur, seluruh saksi menandatangani berita acara KPU. Untuk saksi wali kota, pasangan nomor 1 tidak menandatangani berita acara. Alasannya karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari 1 surat juara. Namun, berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa tersebut tidak ada," ungkapnya.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan KPU. Pihaknya masih menunggu apakah paslon 01 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Kalau tidak maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2024.
"Tidak mempengaruhi hasil karena hasil sudah kita tetapkan. Ya nanti kan kita menunggu apakah Paslon 1 itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau memang tidak, nanti insya Allah tanggal 10 Februari 2025 itu sudah ada pelantikan wali kota," tukasnya.
Hari ini KPU Depok akan mengirimkan hasil pleno ke KPU Provinsi Jawa Barat. Menganai akan adanya gugatan, KPU Depok masih menunggu lebih lanjut.
"Hasil ini langsung kita bawa ke provinsi. Tapi di luar itu kan ada upaya hukum yang dilakukan. Ini nanti kita untuk pelantikan menunggu dari apa yang dilakukan oleh paslon lainnya," pungkasnya.