Kubu Romi sebut Djan Faridz tak punya dasar gugat kepengurusan PPP
Kubu Romi sebut Djan Faridz tak punya dasar gugat kepengurusan PPP. Arsul mengungkapkan kubu Djan telah mengubah sendiri akta notaris kepengurusan PPP dengan modal putusan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang diklaim sebagai putusan yang sah.
Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Pernyataan ini menyusul langkah Djan yang ingin menganulir keputusan Menkum HAM atas kepengurusan PPP kubu Romi.
"Secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Penegasan Arsul bukan tanpa alasan. Dia menyebut hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (saat itu) Luhut Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kubu Djan menilai pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Sehingga, Djan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan Djan Faridz yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkum HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp 1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus Selasa minggu lalu," terangnya.
Kedua, Arsul mengungkapkan kubu Djan telah mengubah sendiri akta notaris kepengurusan PPP dengan modal putusan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang diklaim sebagai putusan yang sah.
"Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsul, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan Putusan perkara perdata.
"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," tegas Arsul.
Anggota Komisi III ini menambahkan sebelum adanya muktamar islah yang difasilitasi Menkum HAM di Pondok Gede, sudah ada kesepakatan islah bersama mantan Ketum Suryadharma Ali.
"Ke empat, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Pak Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar," tambahnya
Ditambahkannya, SK Kepengurusan kubu Romi yang dikeluarkan Menkum HAM menjadi jawaban bahwa PTUN Jakarta Pusat harus menolak gugatan kubu Djan.
"Saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkum HAM telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut. Artinya, Menkum HAM bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," tutup dia.