Kubu Romi tuding Setya Novanto obok-obok internal PPP di DPR
Kubu Romi protes ada rotasi kader PPP di MKD.
Ketua DPR Setya Novanto dianggap telah mencampuri urusan rumah tangga PPP di DPR. PPP kubu Romahurmuziy (Romi) geram karena susunan pengurus di Fraksi PPP diubah dari Hasrul Azwar menjadi Epyardi Asda tanpa sepengetahuan pihaknya.
Selain itu, ada pergantian antar waktu (PAW) antara Irna Narulita menjadi Abdul Halim. Kemudian rotasi perwakilan PPP di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Zainut Tauhid Sa'adi menjadi Dimyati Natakusumah.
"Hal tersebut menunjukkan keburu-buruan ketua DPR dalam menerbitkan SK yang diduga terdapat konflik kepentingan," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Aunur Rofiq di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Kubu Romi mengaku tidak pernah menerbitkan surat pergantian susunan pengurus fraksi PPP baik yang diketuai Epyardi maupun Dimyati. Tidak pernah pula menerbitkan usulan pengganti anggota DPR (PAW) Irna Narulita.
Sedangkan Wakil Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani menegaskan, surat keputusan yang diterbitkan Setnov cacat hukum. Hal tersebut lantaran ada kesalahan nama PPP diubah menjadi PKS. Dalam lampiran surat tersebut susunan pengurus yang dilampirkan dianggap bukan PPP tapi PKS, namun nama-nama yang tersusun ialah kader PPP.
"Di lingkungan anggota Fraksi PPP beredar surat pimpinan DPR RI tentang perubahan susunan pimpinan fraksi PPP. Anehnya SK-nya tentang lampirannya dikatakan susunan pimpinan fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Jadi antara awal dengan lampirannya tidak sama. Kalau menurut lampiran Pak Dimyati diangkat menjadi pimpinan Fraksi PKS," ujar Arsul.
Kemudian, tembusan surat itu bukan kepala sekretariat PPP tapi kepala sekretariat PKS. Maka dari itu menurut Arsul, surat tersebut cacat hukum.
"Jadi kita ingin menyampaikan juga ini SK invalid cacat hukum cacat yuridis. Karena isi dan lampirannya tidak match. Ini kan lucu ada orang PPP jadi pimpinan fraksi PKS," ungkapnya.
Menurut Arsul, karena PPP tengah terpecah menjadi dua kubu, maka keputusan apapun yang menyangkut partai tersebut harus diketahui dan diputuskan kedua belah pihak. Namun Setnov hanya mengomunikasikan ke kubu Djan Faridz saja.
"Karena PPP ini terbelah dua maka sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan Setya Novanto bahwa semua perpindahan anggota Fraksi PPP baik komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya harus persetujuan kedua belah pihak. Ini yang terjadi perubahan tanpa persetujuan pihak satunya lagi. Pergantian MKD juga tanpa persetujuan," bebernya.
Menurut PPP kubu Romi, ada berbagai surat dan SK yang berkaitan dengan upaya Setnov untuk mencampuri internal PPP. Beberapa di antaranya yaitu SK dari Setnov tertanggal 16 April tentang perubahan susunan pimpinan fraksi PPP masa keanggotaan 2014-2019 dari semula Hasrul Azwar menjadi Epyardi Asda. Hal tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah.
Selain itu, surat Setnov kepada kepada Presiden Jokowi tertanggal 15 Oktober 2015 tentang pengusulan pemberhentian anggota Fraksi PPP Irna Narulita. Hal tersebut juga berdasarkan surat awal dari Djan Faridz. Kemudian surat Setnov kepada Presiden Jokowi tertanggal 19 November perihal pergantian antar waktu DPR atas nama Irna digantikan Abdul Halim. Selain itu SK Setnov tertanggal 7 Desember tentang perubahan susunan pimpinan Fraksi PPP semula diketuai Epyardi berubah menjadi Dimyati.
Kubu Romi menegaskan, bahwa Setnov sejak jabatannya pada tanggal 1 Oktober 2014 telah melakukan sejumlah tindakan sewenang-wenang atas Fraksi PPP dan mencampuri rumah tangga PPP yang melawan peraturan perundang-undangan baik tata tertib DPT UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik, UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, DPRD, UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Serta diduga kuat melawan KUD Pidana maupun KUH Perdata.