Lapor ke MKD, PKS harap Viktor dipecat jika bersalah
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menilai Viktor telah melakukan ujaran kebencian lewat pidatonya saat deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Kupang pada 1 Agustus lalu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat karena diduga melanggar kode etik dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sore hari ini.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menilai Viktor telah melakukan ujaran kebencian lewat pidatonya saat deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Kupang pada 1 Agustus lalu.
"Hari ini mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi Nasdem DPR RI," kata Zainudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).
Zainudin mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti berupa rekaman video pidato Viktor baik yang utuh berdurasi 25 menit maupun durasi singkat sekitar 2 menit.
"Kami bawa bukti flash dish laporan rekaman video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menilai, pernyataan Viktor yang menyebut PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat mendukung kelompok ekstrimis dan mendukung konsep negara khilafah adalah fitnah yang provokatif. Dia khawatir ucapan Viktor berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
"Yang menurut kami ini adalah fitnah menyesatkan. Kekhawatiran lebih jauh dari pada itu adalah kekhawatiran kami terkait dengan adanya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat dari pidato yang provokatif itu," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap MKD memanggil, memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Viktor lewat pidatonya. Selain itu, Zainudin juga meminta MKD segera memecat Viktor dari keanggotaan DPR jika terbukti melanggar kode etik dewan.
"Tapi pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI," ujar Zainudin.
Sebelumnya, sebuah video pidato Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur beredar luas. Isinya, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia.
Dalam video berdurasi 02.06 itu, Viktor awalnya menyebut adanya kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI. Mereka ingin bentuk negara khilafah.
"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," ujar Viktor dalam video tersebut.