Laporan Airin soal dana kampanye dilimpahkan ke KPU Tangsel
KPU Tangerang Selatan Muhamad Subhan mengaku masih fokus pada sidang di MK.
Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan menerima laporan kubu Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri terkait dugaan pelanggaran pemasukan dana kampanye kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Bahwa ada dugaan pelanggaran dalam laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye nomor urut 3 (Airin-Benyamin) yang dilaporkan oleh kubu nomor 2 (Arsid-Elvier)," kata Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik, Minggu (10/1).
Untuk itu, menurut Taufik, Panwaslu akhirnya menindaklanjutinya dugaan pelanggaran itu ke KPU Kota Tangsel. Sebab, di sana memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Karena itu sudah ranah KPU, kita (Panwaslu) tidak berwenang," tegasnya.
Namun, saat disinggung apakah sanksi yang tepat untuk pasangan nomor urut 3 tersebut, dirinya tak bisa memprediksi. "Meski ada aturan diskualifikasi, tetapi itu sudah ranah KPU," tegasnya.
Ketua KPUD Tangerang Selatan Muhamad Subhan mengaku belum mengkaji laporan tersebut. Pihaknya masih fokus pada sidang lanjutan sengketa pilkada Tangerang Selatan di MK yang akan berlangsung pada Selasa (12/1) mendatang.
"Mungkin setelah hari Selasa baru kami kaji. Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI agar tidak salah mengambil keputusan," tutur Subhan.
Dari hasil kajian terhadap laporan itu, ada beberapa kemungkinan. Jika terbukti Airin dan Benyamin melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat adalah diskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota di pilkada Tangerang Selatan.