Larangan pemasangan foto dinilai akan kerdilkan sosok Gus Dur
PPP juga sebagai salah satu partai yang ikut melengserkan Gus Dur.
Larangan keluarga Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memasang foto Gus Dur dalam kampanye PKB dinilai akan mengkerdilkan mantan presiden tersebut. Sebab, Gus Dur adalah milik semua kalangan.
"Beliau (Gus Dur) itu orang besar, jadi kalau ada pihak yang kurang mempercayai kebesaran Gus Dur justru mengkerdilkan kebesaran Gus Dur. Orang yang melarang Gus Dur itu justru mengkerdilkan Gus Dur," kata Pengamat Politik dari Lembaga Trust Survei Indonesia Muhammad Arwani saat dihubungi, Jumat (17/1).
Menurut dia, Gus Dur memiliki ideologi sama dengan PKB. Oleh sebab itu, penggunaan foto Gus Dur dianggap wajar. "Gus Dur itu kan deklarator PKB," tegasnya.
Selain itu, kata Arwani, keluarga Gus Dur merapat ke PPP sangat bertolak belakang dengan ideologi Gus Dur. Menurutnya, ideologi Gus Dur dan PPP bertentangan.
"Gus Dur dan PPP itu tidak ketemu. Gus Dur pluralisme, demokrasi. Ideologi Gus Dur dan PPP itu justru bertentangan," kata Arwani.
Ia menilai, PPP hanya ingin memanfaatkan kebesaran Gus Dur untuk kepentingan politik 2014. "Mempolitisasi Gus Dur dengan menggunakan simbol-simbol Gus Dur. Jadi agenda politik yang mereka gunakan dan bertentangan dengan Gus Dur," jelasnya.
Selain itu, PPP juga sebagai salah satu partai yang justru ikut melengserkan Gus Dur ketika jadi Presiden. "Satu-satunya yang membela Gus Dur saat itu hanya PKB," katanya.
Menurutnya, PPP juga sebagai salah satu partai yang justru ikut melengserkan Gus Dur ketika jadi Presiden. "Satu-satunya yang membela Gus Dur saat itu hanya PKB," katanya.
Kemarin, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan, Gus Dur adalah milik bersama. Dia membantah, ada kepentingan politik saat mengundang keluarga Gus Dur dalam perayaan Haul Gus Dur.
"Bagi PPP, Gus Dur adalah bapak demokrasi, karenanya Gus Dur itu bukan milik satu golongan saja, termasuk bukan milik satu agama, Gus Dur itu lintas politik, lintas agama, lintas bangsa, lintas pemahaman," ujar Suryadharma.