Lima partai belum bersikap, RUU Pemilu dibawa ke paripurna 20 Juli
Lima partai belum bersikap, RUU Pemilu dibawa ke paripurna 20 Juli. Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati 5 opsi paket isu krusial diputuskan dalam rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2017 mendatang. Keputusan itu berdasarkan hasil forum lobi antara fraksi-fraksi partai di Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah.
Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati 5 opsi paket isu krusial diputuskan dalam rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2017 mendatang. Keputusan itu berdasarkan hasil forum lobi antara fraksi-fraksi partai di Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah di sela-sela rapat kerja.
"Seluruh faksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Meski demikian, kata Lukman, upaya musyawarah mufakat untuk memutuskan 5 opsi paket isu krusial masih dimungkinkan sebelum dan saat rapat paripurna berlangsung. Selain cara musyawarah, isu-isu krusial juga dimungkinkan diputuskan melalui voting.
Setelah disepakati dan disahkan satu opsi paket, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu memiliki waktu 3x24 jam hari untuk memperbaiki naskah RUU Pemilu sebagai konsekuensi lampiran UU.
"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," ujar Lukman.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap menginginkan segala aturan UU Pemilu lama yang sudah baik dipertahankan dan disempurnakan. Salah satunya menyangkut angka ambang batas pencalonan Presiden 20 persen.
"Pemerintah berpandangan bahwa hal-hal sudah baik yang sudah berjalan baik demokratis diatur kembali UU pemilu sekarang mengadopsi UU pemilu lalu setidaknya rakyat patut dipertahankan ditingkatkan disempurnakan," tegas dia.
"Pemerintah sangat setuju dengan pandangan masing-masing fraksi yang menyangkut Presidential threshold. Pandangan Pemerintah 20 persen 25 karena sudah teruji 2 kali pemilu memilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat 50 persen lebih dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi," pungkasnya.
Rapat kerja Pansus dan pemerintah diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU Pemilu untuk dibawa ke Paripurna. Tjahjo berharap, sebelum rapat paripurna, fraksi-fraksi partai dan pemerintah bisa melakukan musyawarah menyepakati perbedaan-perbedaan sikap.
"Dan perbedaan tidak keseluruhan masing-masing fraksi punya satu poin berbeda. Sampai sebelum paripurna pemeerintah berharap sampai keputusan paripurna masih musyawarah," imbuhnya.
Diketahui, lima Fraksi Partai yakni PDIP, NasDem, Golkar, Hanura dan PPP mendukung paket A dari 5 paket RUU Pemilu. Hal itu disampaikan masing-masing fraksi dalam pandangan akhir mini fraksi di rapat Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah.
Adapun poin-poin paket A di antaranya, angka ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20-25 persen, ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni.
Sementara, 5 fraksi lainnya yakni Gerindra, Demokrat, PKS, PKB dan PAN memilih memutuskan 5 paket RUU Pemilu itu di rapat Paripurna.