Loyalis Agung ngotot tak bakal serahkan kantor Golkar ke kubu Ical
Kubu Agung berdalih SK Menkum HAM belum dicabut.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian menyatakan pihaknya sampai saat ini masih sah menduduki Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Sebab, mereka masih memiliki legalitas berupa surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Selama Menkum HAM belum mencabut SK 23 Maret 2015, selama itu lah DPP Golkar tetap dipegang Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Lauren di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Dirinya mengaku, meskipun Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara, Lilik Mulyadi mengesahkan Golkar hasil Munas Riau 2009, Agung Laksono tetap yang sah sesuai dengan SK Menkum HAM. Jika SK tersebut dicabut, baru pihaknya bakal mundur dari markas partai berlambang beringin tersebut.
"Agung laksono dan anggota Partai Golkar Munas Ancol sampai saat ini masih DPP Golkar yang sah. Hasil disahkannya Munas Riau ini kemungkinan akan kami banding," tutupnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono), DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga:
Yusril minta Agung Laksono patuhi putusan hakim, Ical pimpin pilkada
Kubu Ical minta Agung Laksono Cs tak lagi melawan usai putusan sela
Idrus Marham ultimatum kubu Agung tinggalkan kantor DPP Golkar
Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009
Putusan sela kisruh Golkar, Hakim tolak eksepsi Agung Laksono Cs
Idrus Marham prihatin harus islah dengan kubu Agung yang tak sah
Jelang putusan sela, Idrus Marham yakin hakim jujur dan profesional
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.