MA keluarkan 4 Paket Kebijakan Jelang Pemilu 2019
Mahkamah Agung telah mengeluarkan 4 paket kebijakan menyambut Pemilu 2019. Ketua MA Hatta Ali mengatakan 4 paket itu dibuat bertujuan untuk mengawal jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan 4 paket kebijakan menyambut Pemilu 2019. Ketua MA Hatta Ali mengatakan 4 paket itu dibuat bertujuan untuk mengawal jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu.
"Untuk mengawal proses demokrasi. MA telah mengeluarkan 4 paket kebijakan," kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
Hatta menjelaskan empat paket kebijakan itu yaitu nomer 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tidak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Kemudian, Perma Nomer 2 tahun 2018 tentang hakim khusus Tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Lalu SEMA No.2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA No.3 Tahun 2016 Terhadap semua jenis surat keterangan.
"MA kembali menegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan berkaitan persyaratan pencalonan pejabat publik seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit surat tidak pernah sebagai terpidana," kata Hatta.
Dia berharap terbitnya kebijakan tersebut terjadi independensi kekuasaan hakim. Hatta juga mengimbau aparatur peradilan untuk menjaga integritasnya dari ranah politik praktis.
"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralutasdengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " papar Hatta.
Baca juga:
Mantan Sekretaris MA Kembali Disebut dalam Dakwaan Eks Petinggi Lippo Group
Sepanjang 2018, MA Putuskan 17.351 Perkara
Hatta Ali: Hakim Korupsi Binasakan Saja, Daripada Jadi Bisul di Tubuh MA
MA Dinilai Kriminalisasi Jubir KY, PN Medan Didemo
Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara