MA tolak kasasi Agung, Munas Golkar tergantung pemerintah & Ical
"Tapi persoalannya pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan Munas Riau."
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo turut angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono. Menurut Bamsoet, putusan MA ini semakin memperkuat bila sejak awal bahwa Munas Bali sudah dilaksanakan dengan benar.
"Tapi persoalannya pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan Munas Riau. Maka sekarang tinggal kembali pada sikap pemerintah dan ARB. Kami inginnya supaya segera mengesahkan hasil Munas Bali. Dan kalau pun ada Munas baru, jelas penyelenggaranya orang-orang Munas Bali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Ketua Komoisi III DPR ini menegaskan, seharusnya keputusan itu ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK Golkar baru dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen, sesuai hasil Munas itu.
Namun demikian, dia menekankan bahwa semuanya tetap tergantung pada pemerintah. Artinya, bisa saja Golkar harus tetap melanjutkan rencana awal melaksanakan Munas di April mendatang.
"Kalau kami dari Tim Akom, mana saja kita ikut. Kepengurusan Munas Bali oke juga. Tapi kalau kepengurusan Golkar Munas Riau, kita tidak masalah juga," tegasnya.
Bamsoet menjelaskan, apabila yang diakui adalah Munas Bali, maka penyelenggaraan Munas selanjutnya hanya akan melibatkan pengurus hasil kegiatan partai di Bali itu. Sementara kader yang ikut Munas Golkar di Ancol, tidak akan dilibatkan dalam penyelenggaraan.
Sementara bila mengakui Munas Riau, semuanya bersama-sama menjadi penyelenggara Munas berikutnya. Oleh sebab itu, alangkah bijaknya pemerintah dalam hal ini Menkum HAM mengeluarkan pernyataan sikapnya pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Dampaknya ke daerah, kalau yang diakui Munas Riau, bisa saja interpretasinya DPD Golkar yang memiliki hak suara itu adalah yang terbentuk sebelum konflik. Kalau yang diakui Munas Bali, maka pemilik suara adalah DPD Golkar yang berdasarkan musda yang dilakukan pasca Munas Bali," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara kasasi sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan menolak gugatan kasasi dari kubu Munas Ancol diketuai oleh Agung Laksono. Keputusan MA itu berarti membuka jalan untuk pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie.