Mahfud MD Dukung Masa Jabatan Presiden Dua Periode Demi Batasi Kekuasaan
Dalam survei yang dirilis SMRC menunjukkan mayoritas masyarakat menolak masa jabatan presiden diamandemen. Sebanyak 74 persen meminta masa jabatan presiden tetap dua periode. Hanya 13 persen yang setuju masa jabatan presiden diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak setuju masa jabatan presiden diperpanjang. Mahfud MD mendukung masa jabatan presiden tetap maksimal dua periode.
"Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (20/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Sikap apa yang akan Mahfud MD pertahankan jika terpilih menjadi Wakil Presiden? Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berkomitmen tetap sikap tegas dan idealis apabila nantinya terpilih menjadi wakil presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo tahun 2024-2029.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Sebelumnya, isu wacana masa jabatan presiden diperpanjang kembali hangat. Sejumlah relawan membentuk dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Prabowo Subianto.
Dalam survei yang dirilis SMRC menunjukkan mayoritas masyarakat menolak masa jabatan presiden diamandemen. Sebanyak 74 persen meminta masa jabatan presiden tetap dua periode. Hanya 13 persen yang setuju masa jabatan presiden diperpanjang.
Sementara, Istana telah angkat bicara isu masa jabatan tiga periode. Presiden Joko Widodo, melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Sabtu (19/6).
Fadjroel menyebut, penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode disampaikan pada tanggal 12 Februari 2019. Ada tiga hal yang disampaikan Jokowi terkait jabatan presiden tiga periode.
"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Fadjroel menirukan Jokowi.
Yang kedua, pada tanggal 15 Maret 2021. Fadjroel bilang, bahwa Jokowi tidak berniat menjadi Presiden 3 periode. Jokowi tak ingin ada kegaduhan baru.
"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," sebut Fadjroel.
"Sikap presiden dalam 2 kali kesempatan di atas yang harus menjadi pegangan semua pihak," pungkasnya.
(mdk/gil)