Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres bersifat mengikat
Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres bersifat mengikat.
Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud menilai wajar apabila ada masyarakat yang masih pesimis Pemilu 2024 akan berintegritas.
Mahfud menyebut, kekhawatiran masyarakat ini kerap terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu.
"Ya kalau menurut saya sih wajar. Sejak dulu terjadi memang persaingan-persaingan, kompetisi, kemudian salah unjuk pendapat itu biasa menjelang pemilu. Malah itu pestanya," tutur Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud optimistis tidak ada potensi kecurangan dalam Pemilu 2024 karena ada 840.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang dijaga aparat dan saksi partai politik.
Terlebih, Mahfud mengatakan, Panglima TNI dan Kapolri sudah menjamin netralitas aparatnya dalam Pemilu 2024.
"Yang menjamin panglima sudah menjamin, kapolri sudah menjamin (netralitas),"
Menko Polhukam Mahfud MD
Merdeka.com
Mahfud MD: Harus 3 Calon
Mahfud menyampaikan, Pemilu 2024 harus berjalan dengan tiga pasangan calon, meski ada gejolak-gejolak politik.
Ketiga pasangan calon itu yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"(Pemilu 2024) Harus berjalan dengan pasangan yang ada," pungkas Mahfud.