Mahfud Md: Mahasiswa Tidak Boleh Ditekan untuk Memberikan Hak Pilih
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengisi kuliah umum di Universitas Falatehan Kota Serang, Banten, Rabu (13/12).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengisi kuliah umum di Universitas Falatehan Kota Serang, Banten, Rabu (13/12).
Mahfud Md: Mahasiswa Tidak Boleh Ditekan untuk Memberikan Hak Pilih
Mahfud memberikan kuliah umum tentang kebangsaan dan penegakan hukum. Mahfud menjelaskan hukum terbagi menjadi tiga, yakni sistem aturan, sistem penegakan dan sistem budaya.
"Dimulai dari penegak hukum, itu saja. Kalau mau diurai itu panjang satu kuliah nggak cukup. Pokoknya dimulai dari penegak hukumnya karena hukum ada 3,"ujarnya.
Dalam acara tersebut Mahfud tidak mau mengajak ribuan mahasiswa yang hadir untuk memilihnya pada pemilihan presiden 2024.
Mahfud menegaskan mahasiswa punya hak dalam mengajukan dan memilih, tidak boleh ditekan dan diintimidasi dalam memberikan hak pilihnya.
"Ya itu saja. Kalau pesan begitu bisa di kampus, bisa di luar kampus, mereka punya hak untuk mengajukan, atau pilihan dan aspirasinya secara bebas dan tidak boleh ditekan, tidak boleh diintimidasi,"ujarnya.
Berdasarkan pantauan Mahfud hadir di lokasi sekitar pukul 08.30WIB untuk mengisi kuliah umum, dan dalam acara tersebut hadir juga mantan Gubernur Banten Rano Karno.