Mahkamah Agung persilakan kubu Agung Laksono ajukan PK jika tak puas
Namun syarat pengajuan PK tersebut ialah membawa bukti-bukti baru dalam masalah sengketa kepengurusan Partai Golkar
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, pihak tergugat (kubu Agung Laksono) bisa lakukan Peninjauan Kembali (PK) jika tidak puas. Hal tersebut jika kubu Agung Laksono tidak terima dengan keputusan MA yang mengabulkan Aburizal Bakrie sebagai pihak pemohon.
"Ya ada, upaya hukum luar biasa kalau itu memenuhi persyaratan," kata Suhadi di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Namun syarat pengajuan PK tersebut ialah membawa bukti-bukti baru dalam masalah sengketa kepengurusan Partai Golkar tersebut. Berkas tersebut kemudian bisa dilimpahkan ke MA.
"Dengan syarat antara lain ada novumnya (bukti baru). Ketika kalau ada pemeriksaan tingkat pertama itu berubah. Ya mungkin atau tidaknya pemohon, tergantung model kekuatan pembuktiannya," tuturnya.