Mahkamah Partai menangkan Agung, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA
Fadel mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan putusan Mahkamah Partai memang tidak memutuskan hasil yang signifikan. Fadel mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sudah menilai dari awal, bahwa Mahkamah Partai bukan jalan keluar untuk menyatukan Partai Golkar. Tidak akan menghasilkan yang terbaik. Untuk itu Ical tidak mau hadir. Maka kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Fadel usai persidangan, Selasa (3/3).
Fadel melanjutkan dalam keputusan tersebut, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua. Di mana dua hakim memenangkan kubu Ical dan dua hakim lagi memenangkan pihak Agung Laksono.
"Hakim Andi Matalata dan Jasril sudah jelas mendukung Agung Laksono. Profesor Muladi ini dalam putusannya memenangkan Ical, sementara Profesor Nasabaya yang semula besikap netral memenangkan kubu Ical. Jadi imbang tidak ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Mahkamah Partai Golkar telah dibacakan pimpinan sidang yang diketuai Muladi. Hasilnya, kubu Agung Laksono memenangi pertarungan dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar.
Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.
Namun demikian, putusan Mahkamah Partai Golkar menegaskan, bahwa pihak yang memenangkan sengketa harus mengakomodir yang kalah.
"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).