Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
- Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
- Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
- Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
- Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2024, dengan agenda pembuktian. Kali ini, saksi dihadirkan pihak pemohon adalah mantan hakim MK Aswanto. Pada dalil pemohon, KPU dinilai melakukan penggelembungan suara sehingga pemohon dirugikan.
Hakim pun lalu bertanya kepada Aswanto, bagaimana pandangannya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Ungkit Pernah Ikut Seleksi Komisioner KPU
Dia lalu bercerita, pernah mengikuti seleksi menjadi komisioner KPU tetapi tidak lolos karena diyakini tidak memiliki backup partai politik. Maka dari itu, dia berharap ada perbaikan di tubuh penyelenggara Pemilu.
“Supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki,” kata Aswanto saat bersidang di ruang sidang panel Gedung MK, Senin (27/).
Aswanto Wanti-Wanti Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Jika Tak Dibeking Parpol
Aswanto pun mewanti, siapa pun yang hendak mengikuti seleksi jangan bermimpi jadi penyelenggara Pemilu jika tidak di-backup partai politik tertentu.
“Jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-backup oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar,” tutur dia.
Klaim Punya Bukti
Aswanto memastikan ucapannya tidak asal. Dia mengaku memiliki bukti akan pernyataanya tersebut dan disertai dengan data.
“Saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak mau', sehingga saya tidak lulus,” tutur dia.
Berdasarkan informasi yang diyakini tersebut, Aswanto mengatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu maka partai politik sudah mengetahui hal tersebut.
“Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan pelanggaran maka orang-orang KPU, orang-orang, Bawaslu, berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya,” Aswanto menandasi.
Jadi Saksi PAN
Sebagai informasi, perkara sengketa Pileg 2024 yang menghadirkan Aswanto sebagai saksi diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VI.