Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Mantan napi dinyatakan bisa ikut maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) di Pilkada Jakarta 2024.
- Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tegaskan Tidak Bisa Diatur Kelompok 9 Naga
- Tak Mau Kalah dari Ahok, Pramono Anung Janji Berani 'Gebuk' Pengembang Nakal di Jakarta
- Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Klaim Didukung Ahokers
- Djarot: Ahok Sangat Potensial di Pilgub Jakarta, Persoalannya PDIP Kurang Kursi
Salah satu nama yang digadang-gadang akan maju Pilkada Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Namun perlu diingat, Ahok merupakan mantan narapidana atas kasus penistaan agama pada 2017 silam. Dia menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017 di Rutan Mako Brimob.
Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari, Ahok akhirnya dinyatakan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.
Apakah Ahok bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024?
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, mantan napi yang ingin maju Pilkada Jakarta 2024 harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat menjadi calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody di Kantor KPU DKI, Senin (22/7).
Selain itu, bakal calon bersangkutan juga harus mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana.
"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu," jelasnya.
Mengenai wacana pencalonan Ahok, Dody menegaskan, syarat dan ketentuan napi maju Pilkada juga berlaku untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Polanya kalau sudah lewat masa jeda lima tahun yang bersangkutan (Ahok) punya hak untuk mencalonkan karena kan KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih jadi hak untuk memilih, hak untuk terpilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara," jelasnya.
"Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan," tandas Dody.