Manuver Gesit Cak Imin Buru Kursi Ketua MPR
Bahkan Cak Imin mulai mencari dukungan untuk memuluskan langkah menjadi Ketua MPR periode 2019-2024.
Kursi Ketua MPR tengah jadi rebutan. Salah satu yang mengincar adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Politikus yang dikenal dengan nama Cak Imin itu gerak cepat dan terang-terang mengincar posisi Ketua MPR periode 2019-2024.
"Insya Allah saya Ketua MPR," kata Cak Imin beberapa waktu lalu.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Siapa Sultan Iskandar Muda? Sultan Iskandar Muda dikenal sebagai raja paling besar dalam sejarah Kesultanan Aceh.
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Apa yang ditemukan Muhaimin Iskandar terkait tenda jemaah Indonesia di Mina? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Bahkan Cak Imin mulai mencari dukungan untuk memuluskan langkah menjadi Ketua MPR periode 2019-2024. Ini manuver Cak Imin untuk menjadi Ketua MPR:
Minta Bantuan Ma'ruf Amin untuk Duduk Jadi Ketua MPR
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terang-terang meminta bantuan kepada Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin untuk bisa duduk di kursi ketua MPR. Dia menuturkan, penting bagi PKB mendapatkan posisi itu. Karena, gairah agama Islam tengah meningkat, dan perlu jalan selaras dengan 4 pilar kebangsaan.
"Pasti dong. (Soal lobi-lobi) rahasia. Ya, kami mohon doa restunya agar sukses dalam lobi-lobi pimpinan MPR nanti," ucap Cak Imin di kediaman Ma'ruf, Jakarta, Jumat (5/7).
Minta Dukungan ke JK?
Ketum PKB Cak Imin melakukan pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla pada Senin (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Cak Imin kabarnya meminta restu ke JK untuk posisi Ketua MPR. Namun Cak Imin menepis hal tersebut.
"Enggak (minta restu)," kata Cak Imin usai bertemu JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Cak Imin mengatakan pertemuan dengan JK untuk melakukan konsultasi manajemen kepartaian. Dia menilai JK berpengalaman dalam mengurus partai politik. "Silaturahmi, konsultasi banyak hal, beliau kan pengalaman di bidangnya. manajemen kepartaian, banyak fungsinya," kata Cak Imin.
Beberapa waktu lalu juga Cak Imin bersilaturahmi ke kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Cak Imin menepis kunjungannya ke Cikeas membicarakan soal politik.
Ma'ruf Amin Dukung Cak Imin Jadi Ketua MPR
Sementara itu, Capres terpilih Ma'ruf Amin mengatakan, akan membicarakan usulan Cak Imin ingin menjadi Ketua MPR kepada Presiden Jokowi dan parpol koalisi. Dia menyampaikan, mendukung jika Cak Imin, sebagai orang dekatnya duduk sebagai Ketua MPR.
"Tentu seperti orang yang dekat dengan saya. Saya dukunglah sebagai Ketua MPR," ungkap Ma'ruf Amin.
Cak Imin Jadi Wakil Ketua MPR 2014-2019
Sebelum mengincar posisi Ketua MPR periode 2019-2024, saat ini Cak Imin menjadi Wakil Ketua MPR periode 2009-2019. Cak Imin diangkat menjadi Wakil Ketua MPR RI bersama Ahmad Basarah dan Ahmad Muzani berdasarkan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Saat Pemilu 2019, PKB memperoleh memperoleh 13.570.097 suara (9,69 persen), atau mendapat 58 kursi di DPR. Mampuhkan suara PKB menghantarkan Cak Imin menjadi Ketua MPR?
Aturan Pemilihan Ketua MPR
Pemilihan pimpinan MPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pimpinan dalam Pasal 15 ayat 1 mengatakan pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan 7 orang wakil ketua. Sedangkan ayat 2 mengatakan Pimpinan MPR dipilih dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Kemudian pada ayat 5 pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Jika musyawarah tidak tercapai, berdasarkan ayat 6 maka pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.