Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya bisa terheran-heran saja dengan sikap DPR RI yang justru menganulir putusan MK nomor 60 yang merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal sehari setelah putusan MK, Badan Legislatif (Baleg) DPR langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut.
"Masak (aturan) diputar-putar enggak jelas. Saya sampai garuk garuk kepala, lho. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih sebenernya DPR opo toh yo? Saya ini anggota DPR 3 kali, lho. Jangan lupa juga, tahu aturan, eh, ya Allah," ujar Megawati di DPP PDIP, Kamis (22/8).
Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK. Dia hadir sebagai tamu undangan dalam acara penyerahan dukungan pada bakal calon kepala daerah yang digelar PDIP.
Mega menanyakan apakah partai politik di parlemen saat ini masih punya kemandirian atau hanya mengikuti kemauan penguasa.
"Saya sampai tanya Pak Mahfud tadi. 'Pak, undang-undang parpol itu apa sudah berubah ya? Ada kemandiriannya apa enggak?'," tanya Megawati.
Menurut cucu dari Bung Karno itu DPR yang menganulir keputusan MK sama saja melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi. Presiden ke-5 RI ini menegaskan konstitusi lahir dari perjuangan para pendiri bangsa yang memerdekakan Indonesia. Sehingga, konstitusi adalah ekstraksi atau hasil pemikiran yang tidak bisa dibantah.
"Meskipun saat ini muncul berbagai upaya untuk mengeliminasi keputusan Mahkamah Konstitusi, selaku ketua umum PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi," seru Megawati diiringi tepuk tangan para kader.
Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna.
Perubahan RUU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan di Pilkada. Serta batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun.
Kesepakatan membawa draf RUU tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus.
Rencananya, rapat paripurna digelar pada Kamis, 22 Agustus pagi. Namun, rapat dibatalkan karena kehadiran Anggota DPR tak mencapai kuorum dan akan dijadwalkan kembali.
Sementara, banyak masyarakat dari berbagai kalangan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, mulai dari mahasiswa, buruh, komika, hingga selebtitas. Mereka menentang keputusan DPR yang merevisi UU Pilkada karena dianggap membangkang konstitusi.