Mantan Penyidik Cibir KPK, Dua Tahun Lebih Buru Harun Masiku Baru Temukan Mobil
KPK diminta berbenah usai temuan mobil setelah dua tahun memburu Harun Masiku.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi temuan penyidik Lembaga antirasuah terkait perburuan Harun Masiku, buronan kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Yudi menilai temuan mobil Harun Masiku, yang terparkir bertahun-tahun di aprtemen, termasuk dokumen di dalam kendaraan tersebut oleh penyidik KPK tidak penting selama buronan belum ditangkap.
"Menurut saya yang paling penting sekarang adalah orangnya yaitu Harun Masiku yang ditemukan, apalagi sudah dua tahun lebih terparkir tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Yudi mengatakan, KPK saat ini justru harus segera melakukan evaluasi, bahwa dengan Harun Masiku berani meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk adanya orang kuat yang melindunginya.
"Sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut," ujar Yudi.
Yudi berharap KPK lebih berani menaikkan surat perintah penyidikan atau sprindik, sekaligus menetapkan tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice sebagaimana yang pernah diungkap sebelumnya.
"Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi, sehingga jangan sampai meninggalkan PR buronan yang menjadi beban periode pimpinan KPK berikutnya," tandas Yudi.
Temuan KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM) di dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah itu.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Asep belum memberikan bocoran mengenai apa saja yang termuat dalam dokumen tersebut.
Namun, ia mengatakan mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.
"Sudah terparkir selama dua tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9) malam.
Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). 'Mas bagaimana mas perkembangannya mas?" ujar Nawawi.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto pada Senin, 10 Juni 2024, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.