Marzuki sebut putusan MK soal survei bisa pengaruhi pemilih
"MK terlalu leterlek, karena masyarakat rentan sekali terkait isu-isu," kata Marzuki.
Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang lembaga survei yang boleh mengumumkan survei saat masa tenang kampanye jelang hari pencoblosan. Menurut dia, putusan itu bisa mempengaruhi independensi pemilih dalam pemilu.
Marzuki menilai, dalam memutus perkara, MK kerap kali tidak melihat situasi dan kondisi di lapangan. Apalagi, kata dia, banyak lembaga survei yang diragukan kredibilitasnya.
"MK terlalu leterlek, karena masyarakat rentan sekali terkait isu-isu. Kalau surveinya sehat sesuai kajian akademik. Tapi sebagian survei-survei itu konsultan politik," kata Marzuki di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (4/4).
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan, MK harusnya paham bahwa masa tenang kampanye tidak boleh ada aktivitas politik. Sebab dia khawatir, lembaga survei dapat menjadi alat politik untuk mempengaruhi independensi pemilih.
Topik pilihan: Kampanye Pemilu 2014 | DPT Pemilu | KPU
"Harusnya masa tenang dihargai, karena masa tenang, biar masyarakat berpikir. Kalau dilakukan seperti ini, lembaga survei menjadi alat untuk mempengaruhi pemilih," ujarnya.
Diketahui, pembatalan keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam amar Putusan Perkara 24/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Zoelva memberi alasan, dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa quick count bukanlah hasil resmi, sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Hasil resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan putusan.
-
Kapan survey Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur dilakukan? Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat itu dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada tanggal 22 November 2023. Sedangkan di Kecamatan Muara Wahau dilaksanakan di Desa Nehas Liah Bing pada tanggal 27 November 2023.
-
Kapan survei Indikator Politik Indonesia dilakukan? Survei tersebut melibatkan 810 responden dengan metode simple random sampling dan margin of error sekitar 3,5 persen.
-
Mengapa dilakukan survey Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur? Kegiatan itu untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan Pemerintah kabupaten Kutai Timur selanjutnya.
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Dimana survey Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur dilakukan? Kegiatan itu memanfaatkan dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta.Kabid Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutai Timur, Adi Hermawan mengatakan, dana yang diterima pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 itu dimanfaatkan untuk survey MHA di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Baca juga:
4 Kejutan yang terungkap dalam survei jelang pemilu
Jaksa janji hadirkan advokat Arbab Paproeka dalam sidang Akil
Survei SMRC: Golkar menguat, Ical malah menurun
Kampanye terbuka dan iklan tak efektif naikkan elektabilitas
Survei: Priyo ideal jadi cawapres Prabowo, JK cawapres Jokowi