Insentif PPnBM 3 Persen, Suzuki Masih Tunggu Detail Mekanismenya
Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri otomotif di Indonesia yang terlibat dalam segmen tersebut.
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri otomotif di dalam negeri yang beroperasi di segmen tersebut.
Salah satu perusahaan yang terlibat adalah PT Suzuki Sales Indonesia (SIS), yang memberikan tanggapan terkait kebijakan pemotongan pajak PPnBM menjadi 9 persen.
Harold Donnel, selaku Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar mendalam mengenai insentif 3 persen untuk mobil hybrid. Mereka masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai rincian regulasi dan mekanisme dari kebijakan tersebut.
“Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih lanjut, saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan Pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut,” jelas Harold Donnel saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (16/12/2024).
Di pasar Indonesia, saat ini terdapat berbagai model mobil hybrid, seperti Suzuki Ertiga Hybrid yang dibanderol sekitar Rp 280 juta, XL7 Hybrid dengan harga sekitar Rp 290 juta, dan Grand Vitara Hybrid yang mencapai sekitar Rp 380 juta. Beberapa model tersebut termasuk dalam kategori mild hybrid.
Pemerintah memberikan harapan baru bagi industri otomotif di Indonesia
Penurunan PPnBM DTP dari 12 persen menjadi 9 persen diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri otomotif di Indonesia, terutama menjelang kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil hybrid. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan stimulus berupa potongan PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Berita positif mengenai industri otomotif ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada hari Senin, 16 Desember 2024, mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.
Ia juga menambahkan bahwa selain diskon 3 persen untuk PPnBM DPT, pemerintah memberikan pembebasan pajak masuk untuk kendaraan listrik impor CBU. "Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan," kata Hartarto.
Dorongan untuk Mempercepat Elektrifikasi di Indonesia
Di tengah persiapan penerapan PPN sebesar 12 persen pada tahun depan, pemerintah memberikan berbagai stimulus terkait pajak dan regulasi untuk kendaraan yang ramah lingkungan di Indonesia.
Selain memberikan diskon PPnBM sebesar 3 persen, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif untuk kendaraan listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk mobil listrik impor dalam bentuk CKD (Completely Knock Down).
Lebih lanjut, ada potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Built Up (CBU) maupun dalam bentuk terurai (CKD).
"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tentunya akan memberikan dampak signifikan bagi kendaraan roda empat di Indonesia, dengan tujuan menciptakan energi yang bersih dan aman bagi lingkungan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mempercepat proses elektrifikasi di Tanah Air.
Dengan adanya insentif dan regulasi yang mendukung, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.