Masih Diselidiki Bawaslu, Ridwan Kamil Siapkan Tim Hukum Lawan Laporan PDIP Soal Video 'Nyawer' di Jambore BPD
Laporan terhadap Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar itu setelah video dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya viral di media sosial.
Laporan terhadap Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar itu setelah video dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya viral di media sosial.
- VIDEO: Ridwan Kamil Blak-blakan Kekuatan KIM Plus Pilkada 2024, Singgung Kerja Prabowo
- VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"
- Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
- Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
Masih Diselidiki Bawaslu, Ridwan Kamil Siapkan Tim Hukum Lawan Laporan PDIP Soal Video 'Nyawer' di Jambore BPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil.
Laporan terhadap Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar itu setelah video dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya viral di media sosial.
Ridwan Kamil sudah menyiapkan tim hukum melawan laporan dilayangkan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Naga Sentana.
Dalam video tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini tampak berdiri di atas panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda hingga diduga memberikan uang sawer kepada salah seorang diduga peserta jambore berjoget.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan laporan itu sedang ditindaklanjuti Bawaslu Tasikmalaya dengan memeriksa sejumlah saksi. Bawaslu berencana meminta klarifikasi kepada Ridwan Kamil.
"Pasti ada lah (panggilan Ridwan Kamil). Setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024," ujar Zacky di Gedung Sate, Senin (22/1).
Meski begitu, Zacky mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai masuk atau tidak dugaan pelanggaran tersebut dalam UU Pemilu khususnya pasal 280 mengenai larangan keterlibatan BPD atau perangkat desa untuk kampanye.
"Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," kata Zacky.
Di sisi lain, Ridwan Kamil sudah menyampaikan hak jawab melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Kang Emil menuliskan bahwa menghadiri di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 2.
"Sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Kang Emil.
Menurut Kang Emil, yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa. Lalu, Kang Emil memastikan tidak ada bagi-bagi money politik.
"Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," tulis Kang Emil.
Dalam kesempatan lain, Kang Emil menegaskan kehadirannya diundang ke BPD pihak Parlemen Desa yang notabene bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dan BPD ini juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, Parlemen Desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin (22/1).
"Tidak ada money politic juga, saya klarifikasi, yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," kata Kang Emil
Di singgung mengenai laporan yang sedang berjalan di Bawaslu, mantan Gubernur Jawa Barat ini mengaku belum mengikuti perkembangannya. Hanya saja, kasus ini akan ditangani oleh tim hukum TKD Prabowo-Gibran.
"Saya sudah mengirimkan Tim Penasihat Hukum TKD 2 Jabar mewakili saya, karena sesuai prosedur tanya jawab itu bisa sendiri atau diwakilkan, sementara diwakilkan dulu dan menyampaikan apa yang saya sampaikan," pungkas Kang Emil.
Bantah Maney Politic
"Tidak ada money politic juga, saya klarifikasi, yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," kata Kang Emil
Di singgung mengenai laporan yang sedang berjalan di Bawaslu, mantan Gubernur Jawa Barat ini mengaku belum mengikuti perkembangannya. Hanya saja, kasus ini akan ditangani oleh tim hukum TKD Prabowo-Gibran.
"Saya sudah mengirimkan Tim Penasihat Hukum TKD 2 Jabar mewakili saya, karena sesuai prosedur tanya jawab itu bisa sendiri atau diwakilkan, sementara diwakilkan dulu dan menyampaikan apa yang saya sampaikan," pungkas Kang Emil.