Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih
Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih. Politikus PDIP itu juga memastikan dorongan hak angket KPK bukan untuk menyelamatkan oknum anggota DPR yang terbelit kasus korupsi melainkan merealisasikan amanah konstitusi.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mendramatisir hak angket yang didorong DPR. Sebagai institusi independen yang selama ini dianggap bersih, Masinton meminta KPK tak gentar.
"KPK jangan takut-takut, kerja terus, angket ini tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Kalau bersih kenapa risih," kata Masinton dalam talkshow akhir pekan dengan topik Meriam DPR untuk KPK di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Masinton memastikan, hak angket digulirkan guna mengawasi penanganan kasus di KPK bukan untuk mengintervensi penegakan hukum lembaga antirasuah tersebut. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, mengawasi KPK adalah sebuah keniscayaan agar Indonesia menjadi negara bebas korupsi.
"Tidak boleh ada ketimpangan-ketimpangan sekecil apapun di internal KPK karena UU sudah memberikan kewenangan sangat besar kepada KPK," ucapnya.
Pria kelahiran Sibolga, Sumatera Utara ini menegaskan secara individu dirinya juga konsisten mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan KPK. Kendati demikian, bukan berarti harus menutup mata terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan KPK.
Sebab dalam temuannya, terjadi beberapa kali penyimpangan di KPK seperti pembocoran dokumen rahasia, tata kelola lembaga yang amburadul, dan terjadi konflik internal di tubuh KPK.
"Tenang saja. (Dukungan terhadap KPK) Tidak bergeser satu senti pun, saya pastikan," tegas dia.
Di samping itu, Masinton juga memastikan dorongan hak angket KPK bukan untuk menyelamatkan oknum anggota DPR yang terbelit kasus korupsi melainkan merealisasikan amanah konstitusi.
"Sebagai politikus ini kerja bukan karena opini tapi karena konstitusi dan UU," pungkasnya.
Baca juga:
Politisi PDIP: KPK banyak boroknya, hak angket jangan didramatisir
ICW sebut hak angket bentuk teror dan premanisme terhadap KPK
Angket KPK, pertaruhan citra DPR di mata rakyat
Bertemu Jokowi, KPK inginkan penguatan bukan revisi UU atau angket
Dukung angket KPK, PDIP dinilai belum matang jadi partai penguasa
DPR didesak tak main-main gunakan angket buat KPK
Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).