KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap bersama Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian masyarakat menjelang akhir tahun 2024. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK.
Kasus ini diduga terkait dengan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, di mana Hasto disebut-sebut bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meskipun surat penyidikan telah diterbitkan, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai status hukum Hasto.
Publik pun kini menunggu kelanjutan penyelidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa informasi yang beredar terkait kasus ini. Berikut adalah informasi selengkapnya.
1. Penetapan Tersangka oleh KPK
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan tersebut terjadi setelah ekspose perkara yang dilaksanakan pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Hal ini menunjukkan adanya percepatan dalam proses penyelidikan setelah pimpinan baru mulai menjalankan tugasnya.
Sprindik yang dikeluarkan menyebutkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga terkait dengan usaha Harun untuk memperoleh kursi DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
2. Keterlibatan Harun Masiku
Nama Harun Masiku tak bisa dipisahkan dari kasus ini, karena ia telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020. Ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk bisa diakui sebagai anggota DPR terpilih dalam periode 2019-2024. Meskipun demikian, hingga saat ini keberadaan Harun masih menjadi teka-teki, dan ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Harun Masiku berpotensi menjadi sosok penting dalam kasus ini, karena perannya sebagai fasilitator yang diduga berkolaborasi dengan Hasto. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa keduanya terlibat dalam skema suap yang jelas-jelas merugikan integritas lembaga legislatif.
3. Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus
Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU, terlibat sebagai penerima suap dalam kasus ini. Saat ini, Wahyu tengah menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam keterangannya, Wahyu mengaku menerima sejumlah uang dari Harun Masiku melalui perantara untuk memastikan posisi Harun tetap aman di DPR. Peran yang dimainkan oleh Wahyu Setiawan sangat krusial karena ia berhasil membuka saluran komunikasi antara pihak yang memberikan suap dan lembaga penyelenggara pemilu.
4. Respons KPK
Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses memverifikasi informasi yang beredar. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto seperti yang dilansir oleh ANTARA pada Selasa (24/12).
Dengan adanya dugaan bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan besar akan mendalami peran Hasto dalam kasus ini, serta berupaya untuk menemukan keberadaan Harun Masiku yang masih dalam status buron.
5. Respons PDIP
Chico Hakim, Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), membantah kabar yang beredar mengenai penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjelasan ini disampaikan setelah munculnya informasi yang menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam kasus suap buronan Harun Masiku.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ungkap Chico, seperti yang dikutip dari News Liputan6.com pada Selasa (24/12/2024).
Chico juga menilai bahwa terdapat nuansa politisasi hukum dalam kasus Harun Masiku. Ia menyebutkan bahwa preseden sebelumnya menunjukkan bahwa dua tersangka dalam kasus CSR BI dapat diralat. Selain itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga telah memberikan tanggapan mengenai kasus Harun Masiku. Presiden kelima RI ini menyatakan bahwa ia siap untuk melindungi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jika KPK memutuskan untuk menangkapnya.
Apa alasan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku. Suap tersebut berhubungan dengan proses penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR, yang menjadi sorotan publik.
Siapa Harun Masiku dalam kasus ini?
Harun Masiku merupakan seorang buronan yang dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat sebagai pemberi suap dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR. Sejak bulan Januari 2020, ia telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Apa respons KPK terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka?
KPK hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Hasto. Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan informasi yang beredar di masyarakat.
Apa langkah KPK selanjutnya dalam kasus ini?
KPK berencana untuk melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang relevan, termasuk Hasto. Di samping itu, lembaga tersebut juga sedang berusaha untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.