Masinton PDIP Sebut Pemilu 2024 Diawali dengan Penyelundupan Hukum
Masinton Pasaribu mengatakan, Pemilu 2024 sudah diwarnai dengan penyelundupan hukum.
Masinton menyinggung putusan MK terkait batas usia minimum capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Masinton PDIP Sebut Pemilu 2024 Diawali dengan Penyelundupan Hukum
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, Pemilu 2024 sudah diwarnai dengan penyelundupan hukum.
Hal itu diperlihatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Yang menjadi belakangan ini adalah yang dipertanyakan oleh publik itu tentang adanya unsur dari, kalau saya membahasakannya, ada unsur penyelundupan sebenarnya terhadap kita lihat putusan MK itu," ujar Masinton saat rilis survei Poltracking Indonesia, Jumat (10/11).
- Sambil Menangis, Luhut Sampai Tampar Pipi Jenderal Maruli saat Dilantik jadi Kasad
- Wapres Ma'ruf "Warga Yahukimo Bukan Mati Kelaparan Tapi Kekurangan Pangan"
- Tekankan soal Hukum dan Keadilan, Ini Pidato Pertama Cawapres Mahfud MD
- Plt Ketum PPP Sowan ke Ponpes Miftakhurrosyidin, Ajak Kiai-Santri Sukseskan Pemilu 2024
Dugaan itu diperkuat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan hukuman kepada hakim MK Anwar Usman karena terbukti melanggar etik berat. Ia dicopot sebagai ketua MK.
"Nah tentu ini akan juga mempengaruhi tentang persepsi publik nantinya, kalau kita lihat bagaimana sebuah aturan bisa ditabrak dan kemudian terjadi penyelundupan itu," kata Masinton.
Anggota Komisi XI DPR RI ini memandang apa yang terjadi di awal pemilu ini membuka potensi penyelundupan hukum ke depan.
Maka itu, ia berharap pemilu harus menjadi ajang melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi.
"Bagi saya, pemilu ini sudah diawali dengan start yang berpotensi adanya penyelundupan-penyelundupan hukum itu," kata Masinton.
"Nah tentu yang harus kita jaga bersama dalam konteks pemilu ini, agar pemilu ini tidak hanya ajang lima tahunan, tapi pemilu yang benar-benar melahirkan kepemimpinan yang legitimate, pemilu yang bisa menghormati proses jujur, adil, dan terpercaya itu. Pemilu yang berlangsung tanpa campur kekuasan negara" tegasnya.
Menurut Masinton, semua pihak perlu menyadari bahwa penyelenggaraan pemilu harus berjalan adil tanpa campur tangan kekuasaan.
"Namun gagasan besar, ide besar ini akan hilang seketika kalau kemudian pemilunya berlangsung secara tidak fair, umpama begitu. Pemilu ini bukan sekedar ajang menang-kalah, pemilu ini harus menjadi bagian konsolidasi demokrasi," pungkasnya.
Anwar Usman Langgar Etik Berat
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Sanksi ini diberikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah bukti Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.