Hukum Puasa saat Maulid Nabi, Begini Penjelasannya yang Perlu Diketahui
Ketahui penjelasan hukum puasa saat Maulid Nabi dengan tepat sebelum melakukannya.
Ketahui penjelasan hukum puasa saat Maulid Nabi dengan tepat sebelum melakukannya.
Hukum Puasa saat Maulid Nabi, Begini Penjelasannya yang Perlu Diketahui
Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Rasulullah SAW. Hari telah dikenal oleh seluruh umat Islam, dan dirayakan dengan berbagai cara. Di Indonesia sendiri, Maulid Nabi bahkan menjadi hari libur nasional setiap tahunnya. Pada saat Maulid Nabi, umat Islam tentu ingin memperbanyak ibadah. Salah satunya adalah ibadah puasa. Namun, bagaimana hukum puasa saat Maulid Nabi?
Mengutip ulasan Ustaz Ammi Nur Baits dalam konsultasi syariah, tidak dikenal adanya puasa maulid dalam jenis-jenis puasa yang ada dalam Islam. Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya tidak pernah dijumpai melaksanakan puasa di hari maulid.
Artinya, pada 12 Rabiul Awal tidak termasuk tanggal yang disyaratkan untuk berpuasa. Terlebih, diketahui ada perbedaan pendapat mengenai tanggal lahir Nabi Muhammad SAW. Sejumlah ulama mengatakan Nabi Muhammad SAW lahir pada 9 Rabiul Awal.
Meski begitu, umat Muslim di Indonesia tetap bisa melaksanakan puasa di hari kelahiran Nabi Muhammad tahun 2023 ini.
-
Kenapa umat Islam berpuasa di Maulid Nabi? Tujuannya adalah mengungkapkan syukur dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW.
-
Apa amalan Maulid Nabi yang dianjurkan? Amalan Maulid Nabi Setiap Muslim dianjurkan untuk melakukan beberapa amalan saat Maulid Nabi. Berikut sejumlah amalan Maulid Nabi Muhammad SAW yang bisa diamalkan, antara lain: Membaca Salawat Nabi
-
Apa itu Maulid Nabi? Tanggal ini dirayakan oleh umat Islam sebagai Maulid Nabi, yaitu hari kelahiran Rasulullah.
-
Bagaimana tata cara puasa Muharram? Pada dasarnya, puasa sunah di bulan Muharram prinsip pelaksanaannya sama seperti puasa wajib di bulan Ramadan, yaitu sebagai berikut: • Diutamakan membaca niat di malam hari. Namun, karena puasa sunah, jika lupa membaca niat di malam hari maka masih bisa melafalkan niat hingga siang sebelum masuk waktu zawal yaitu tergelincirnya matahari. • Makan sahur. Meski tidak wajib namun makan sahur menjadi kegiatan yang diutamakan dibandingkan puasa tanpa sahur. • Menahan makan, minum, nafsu, dan berbagai hal yang membatalkan puasa hingga waktu maghrib. • Menjaga diri dari hal-hal kecil yang dapat mengurangi pahala puasa seperti menggunjing, berkata kotor, dan segala perbuatan dosa lainnya. • Menyegerakan berbuka ketika sudah berkumandang adzan maghrib.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
Hukum Puasa saat Maulid Nabi
Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,
وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِ
Artinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
Namun, para ulama berpendapat tidak ada ibadah khusus yang dilakukan pada tanggal tersebut. Meski demikian hukum puasa saat Maulid Nabi pernah disebut dalam salah satu mazhab yakni Mazhab Maliki. Dikutip dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, hukum berpuasa saat Maulid Nabi adalah makruh.
Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya. Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai hukum taklifi berupa larangan terhadap suatu perbuatan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.
Meski demikian, pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
Tujuan Perayaan Maulid Nabi
Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi telah menjadi tradisi turun-temurun. Maulid Nabi diperingati sebagai bentuk upaya untuk mengenal keteladanan Rasulullah SAW sebagai pembawa ajaran agama Islam.
Allah SWT pernah berfirman perihal keutamaan memuliakan dan mencintai Nabi Muhammad SAW dalam surah Al A'raf ayat 157,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka.
Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.
Berpuasa di hari Maulid Nabi yakni 12 Rabiul Awal memang pada dasarnya tidak pernah disyariatkan untuk dilaksanakan. Namun, umat Muslim dianjurkan untuk berpuasa setiap Senin yang merupakan hari Nabi Muhammad dilahirkan.
Pernyataan itu diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari r.a bahwa Nabi Muhammad SAW ditanyai tentang kebiasaannya berpuasa di hari Senin. Pada saat itu, nabi menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ, وَبُعِثْتُ فِيهِ, أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
Artinya, “Itu (puasa Senin) hari aku dilahirkan, aku diutus, atau hari wahyu diturunkan kepadaku,” (HR Muslim).
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, seperti dikutip As-Suyuthi, mengatakan bahwa peringatan maulid sebagai bentuk syukur kepada Allah dapat ditarik dari hadits Nabi Muhammad saw riwayat Bukhari dan Muslim perihal puasa Asyura (10 Muharram) yang dilakukan umat Yahudi.