Menakar Kans Politik Puan Maharani Usai Pengesahan RUU TPKS
Dalam sidang paripurna itu turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi. Mereka standing ovation saat Puan mengetok palu tanda sahnya UU TPKS.
Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi Undang-Undang (UU). Seperti diketahui, pembahasan RUU ini begitu panjang dan alot. Tarik ulur antar-fraksi di Parlemen terus terjadi saat itu.
"Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan terkait dengan keputusan RUU TPS," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Apa tanggapan Doli Kurnia tentang pertemuan Puan Maharani dan Rosan Roeslani? "Kalau pun misalnya terjadi kan (Puan bertemu Rosan) enggak apa-apa ya bagus-bagus aja, ini di bulan Ramadan makin banyak silaturahmi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/ 4).
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kenapa Pramono Anung menggandeng Puan Maharani? "Sebenarnya saya yang menggandeng Mbak Puan, karena memang Pak Prabowo kan dikerubutin banyak orang yang pasti ada bisik-bisik masa diomongin," kata Pramono kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Kami menanyakan kepada setiap Fraksi apakah undang-undang tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi undang-undang?" ucap Puan.
"Setuju," teriak anggota diikuti tepuk tangan meriah.
Dalam sidang paripurna itu turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi. Mereka standing ovation saat Puan mengetok palu tanda sahnya UU TPKS.
Dilihat dari kacamata politik, apakah momentum itu menjadi salah satu alasan bagi Puan untuk menggaet suara dari kaum perempuan? Pengamat Politik Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) Indra Setiadi mengatakan isu UU TPKS muatannya erat sekali dengan masalah perempuan langsung. Dengan begitu, momen paripurna kemarin menjadi salah satu daya tarik bagi Puan untuk suara perempuan.
"Saat isu ini diperjuangkan dan dimaksimalkan Puan, otomatis Puan dilihat sebagai figur yang memperjuangkan kepentingan perempuan. Sentimen positif ini dapat dimaksimalkan untuk menggaet suara pemilih perempuan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (13/4).
Di kota-kota besar sendiri, isu kekerasan seksual selalu dirasakan kaum hawa. Sayangnya, tidak sedikit pula pelaku gagal ditarik hingga meja hijau.
UU TPKS inilah yang menjadi kendaraan untuk menarik pelaku kekerasan seksual ke muka pengadilan.
Dengan disahkannya UU TPKS, artinya harapan mereka terwujud yakni sudah hadirnya aturan hukum yang berisi perlindungan bagi kaum hawa. Di sisi lain ini juga akan membuat takut para pelaku kekerasan seksual.
"Puan, sebagai Ketua DPR tentu akan dilihat sebagai figur utama kesuksesan lahirnya UU TPKS," tuturnya.
Sebab, UU TPKS disahkan saat DPR di bawah kepemimpinannya, terlebih ia menjadi pimpinan DPR perempuan pertama di RI.
"Mereka akan merasa terhubung dan terepresentasi hadirnya figur perempuan dalam pimpinan negara."
"Satu lagi yang tak boleh dilupakan, Puan jadi anomali positif diantara calon potensial capres 2024 yang didominasi laki-laki. Ini jadi pembeda dan identitas yang kuat secara pribadi. Potensi ini dapat dikapitalisasi untuk menarik pemilih perempuan," katanya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Untuk diketahui, menurut hasil survei SMRC pada 7 April lalu, Puan hanya memperoleh dukungan 27,5 persen jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto.
Survei tersebut dilakukan pada 13 - 20 Maret 2022 dengan metode random sampling sebanyak 1220 responden. Margin of error survei ini diperkirakan sebesar +- 3,12% pada tingkat kepercayaan 95%.
Hasilnya, Anies Baswedan - Agus Harimurti Yudhoyono memperoleh dukungan 29,8 persen, Ganjar Pranowo - Airlangga Hartarto 28,5 persen, dan Prabowo Subianto - Puan Maharani 27,5 persen.
Dalam simulasi Airlangga capres, Anies Baswedan - Agus Harimurti Yudhoyono mendapat dukungan 32,3 persen, Prabowo Subianto - Puan Maharani 29,0 persen, Airlangga Hartarto - Ganjar Pranowo 22,6 persen.
"Jika Ganjar yang menjadi calon presiden dan Airlangga yang menjadi wakilnya dukungannya jauh lebih baik, dan relatif masih berimbang dengan Anies-AHY, maupun Prabowo-Puan," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas dalam paparan surveinya.
Baca juga:
UU TPKS: Melihat atau Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor ke UPTD PPA!
UU TPKS: Daftar Alat Bukti yang Sah dalam Pidana Kekerasan Seksual
RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk
UU TPKS: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Peradilan
Menteri PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana Usai UU TPKS Disahkan