Menang di MA, Golkar kubu Ical minta Menkum HAM cabut SK Munas Ancol
Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal," kata Bamsoet.
Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo meminta Menkum HAM mencabut Surat Keputusan Pengesahan kepengurusan DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Keputusan MA atas kasasi PTUN yg memenangkan Aburizal Bakrie dan keputusan banding yang juga memenangkan Aburizal Bakrie di Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah) itu artinya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas ancol yg dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah/melawan hukum dan SK tersebut harus dicabut," kata Bamsoet melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (20/10).
Bamsoet mendesak, Menkum HAM segera menerbitkan SK baru untuk mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yg dipimpin oleh Aburizal Bakrie.
"Kami berharap kubu AL legowo dan tidak menghancurkan Golkar kembali dengan melakukan perlawanan upaya kasasi. Langkah tersebut dipastikan akan sia-sia. Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal," ujar Bamsoet.
"Dua keputusan di MA dan Pengadilan Tinggi itu bagi kami hari ini merupakan kado terindah HUT Partai Golkar ke-51 tahun. Dirgahayu!" pungkas Bambang.