Mendagri: Perppu calon tunggal pilkada opsi terakhir saat genting
"Draftnya sudah ada, kalau dibutuhkan kita tinggal meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham," kata Tjahjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung sebagai opsi akhir. Perppu itu sebagai solusi adanya calon tunggal yang berimbas penundaan Pilkada sampai 2017.
"Itu opsi terakhir, kita mau mengadakan rapat kembali untuk memutuskan pilkada di 269 wilayah di Indonesia," kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (10/7).
Dia menilai, apabila Perppu benar dikeluarkan bagi daerah yang hanya mempunyai 1 calon kepala daerah akan mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum untuk mencetak kartu suara. Selain itu, Perppu itu berdampak makin banyak pertentangan dari partai politik dan masyarakat pendukung pasangan calon tunggal.
"Nanti kalau sampai gagal, partai dan masyarakat bisa marah," kata dia.
Politikus PDIP ini mengatakan, apabila sewaktu-waktu Perppu perlu dikeluarkan saat genting, pemerintah telah mempersiapkan draft Perppu tersebut.
"Draftnya sudah ada, kalau dibutuhkan kita tinggal meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut akan dibuka pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015.
Lewat keputusan ini, Husni meminta agar 7 KPU Kabupaten/Kota tersebut mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
KPU pusat juga meminta kepada KPU daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan pihak lain yang berkepentingan terhadap Pilkada bahwa pembukaan pendaftaran telah kembali dibuka di 7 daerah tersebut.
Sebelumnya masih ada 7 kota yang memiliki pasangan calon tunggal. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga:
Ini kata Mendagri jika ada calon tunggal sampai pendaftaran ditutup
Mendagri akui marak calon tunggal di pilkada bukan salah parpol
Jelang pilkada, gambar Airin di mobil Puskesmas keliling dihapus
Fahri Hamzah usul incumbent jadi calon tunggal langsung dilantik
Suwandi-Arja ancam mundur, KPU Denpasar minta solusi ke KPU
Fadli Zon: Bakal ada 83 calon kepala daerah tak lolos verifikasi KPU
Merasa tak sejalan, 25 pengurus PAN Kota Jambi ramai-ramai mundur
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.