Mendagri sebut masih ada daerah tawar menawar soal anggaran pilkada
Tjahjo menegaskan, pemerintah daerah harus tetap menganggarkan pelaksanaan pilkada dalam APBD mereka.
Pemerintah berencana untuk melakukan tahap pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Kementerian Dalam Negeri meyakini proses yang baru pertama kali dilakukan ini tidak akan banyak mengalami kendala. Hanya saja, permasalahan anggaran untuk pelaksanaan yang belum terpecahkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prinsip dan aturan, proses pilkada serentak sudah selesai. Kini pihaknya hanya perlu melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah.
"Kalau Pilkada yang (Desember) 2015 tidak ada masalah, yang mundur dari 2016 belum dibahas anggarannya. Tapi semua anggaran pake APBD yang 2015," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jumat (17/4).
Dia menambahkan, permasalahan anggaran untuk pelaksanaan masih bergulir di daerah yang akan melakukan pilkada serentak tahap pertama pada Desember 2015. Sebab, masih ada tawar menawar anggaran antara eksekutif, legislatif dan KPUD.
"Daerah kan lagi tawar menawar itu wajar. Kami ingin ada kesamaan pandangan karena tujuan pilkada serentak ini kan efisiensi dan cepat, tinggal teknis," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Tjahjo menegaskan, pemerintah daerah harus tetap menganggarkan pelaksanaan pilkada dalam APBD mereka. Jika tidak dilakukan maka mereka akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek menambahkan, permasalahan pendanaan seharusnya sudah selesai di daerah masing-masing. Karena sudah banyak payung hukum untuk merealisasikannya.
"Permendagri 37 Tahun 2014, lalu surat edaran Mendagri sampe opsi terakhir pengeluaran dana mendahului penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang APBD," ungkapnya.
Untuk itu, kepala daerah tetap harus mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan pilkada serentak ini. Sebab jika tidak, maka ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka. "Paling berat kepala daerah dapat dicopot dari jabatannya," tutup Donny.
Baca juga:
Kemendagri serahkan DAK2 dan DP4 untuk pilkada ke KPU
Dibui, mantan Bupati Jembrana ngaku masih mau nyalon lagi
Mabes Polri minta bupati Kobar tak komentari penangkapan rekan BW
Bambang Widjojanto gugat UU KPK di MK
KPU gelar simulasi penghitungan suara hasil Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.