Menengok perjalanan panjang revisi UU Terorisme yang mangkrak
Tragedi bom bunuh diri di Kota Surabaya membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR kembali jadi sorotan. Terlebih, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melihat, harus ada payung hukum untuk kepolisian memberantas sel-sel terorisme yang ada di Tanah Air.
Tragedi bom bunuh diri di Kota Surabaya membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR kembali jadi sorotan. Terlebih, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melihat, harus ada payung hukum untuk kepolisian memberantas sel-sel terorisme yang ada di Tanah Air.
Salah satu yang menjadi kendala, polisi tak bisa menindak para WNI yang kembali dari Suriah. Dari rentetan bom di Surabaya, diketahui, otak pelaku adalah Dita Oepriyanto dan keluarganya yang belum lama baru kembali dari Suriah bergabung dengan ISIS.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Presiden Joko Widodo pun seolah mengultimatum DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme. Jika tak selesai sampai Juni, maka pemerintah akan mengeluarkan Perppu.
Di sisi lain, DPR melihat, perkara revisi UU Terorisme ini sebetulnya ada di pemerintah. DPR mengklaim, revisi itu harusnya tinggal ketok. Namun, pemerintah minta ditunda karena masih ada perdebatan soal definisi terorisme itu sendiri di internal eksekutif.
Sebenarnya bagaimana perjalanan revisi UU itu?
Januari 2016
Merujuk aksi teror di Sarinah-Thamrin, yang belakangan diketahui didalangi oleh Aman Abdurrahman, pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR secara terbatas. Akhirnya revisi Undang-Undang itu disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Selasa (15/5), kesepakatan ini diambil dalam konsinyering antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2016.
April 2016
DPR merespon penyerahan naskah akademik dan RUU Terorisme dengan membentuk Pansus RUU Terorisme melalui mekanisme Rapat Paripurna. Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa 12 April 2016, telah mengesahkan Susunan dan Keanggotaan Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Pansus yang ditunjuk adalah Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pada hari Rabu 27 April 2016 dalam rangka persetujuan Fraksi terhadap RUU Anti Terorisme.
Oktober 2016
Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejak 31 Mei 2016 hingga 13 Oktober 2016. RDPU dan RDP telah dilaksanakan sebanyak 11 kali. Yakni 6 kali di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, yaitu pada tanggal 31 Mei, 1, 8, 9, 15, dan 16 Juni 2016, dan 5 kali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017, yaitu pada tanggal 31 Agustus, 8 dan 15 September, 13 dan 20 Oktober 2016.
Mei 2018
Namun hingga Mei 2018, revisi UU Terorisme ini belum juga rampung. Salah satu kendala yakni tentang definis terorisme dan keterlibatan TNI dalam ikut memberantas aksi teror.
Ketua Pansus, Muhammad Syafi’i, mengatakan definisi itu adalah pintu masuk untuk mengatur materi muatan selanjutnya. Menurutnya, ukuran-ukuran dari terorisme itu seharusnya jelas dalam Undang-Undang. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM akan terus terbuka.
Definisi Teroris tak ditemukan dalam UU lama. Demikian pula dalam UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, termasuk pada RUU yang dirumuskan oleh pemerintah ini.
Ketua Pansus menyatakan, dalam proses awal pembahasan RUU Terorisme tersebut, Pemerintah awalnya tak setuju membuat definisi. Namun anggota Pansus bersikukuh bahwa dalam RUU harus jelas parameter untuk menuduh seseorang sebagai teroris dengan cara membuat definisi yang jelas. Jangan sampai aparat menuduh seseorang teroris padahal apa yang dilakukan tak menimbulkan rasa takut dan tak ada kekerasan.
Sebaliknya seseorang yang melakukan aksi kekerasan dan menimbulkan rasa takut yang luar biasa tak disebut teroris. Namun dalam pembahasan-pembahasan informal, sudah ada kesepahaman untuk membuat definisi teroris. Kejelasan definisi merupakan salah satu pintu masuk bagi DPR untuk mengawasi kerja-kerja pemberantasan terorisme, khususnya Densus 88 Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujar Syafii.
"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," tambahnya.
Senin (14/5) kemarin, Menko Polhukam Wiranto mengumpulkan para pimpinan fraksi partai pemerintah. Salah satu yang dibahas adalah tentang revisi UU Terorisme itu. Hasilnya pertemuan diklaim, bahwa pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan RUU tersebut, tanpa harus menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu antiterorisme.
"Ada dua hal yang krusial belum selesai. Pertama definisi kedua pelibatan TNI gimana (dalam pemberantasan terorisme)," ungkap Wiranto kepada wartawan di rumah dinas menteri, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Meski demikian, Wiranto klaim pembahasan tersebut kini sudah rampung.
"Sudah selesai. Juga demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan akan kita jelaskan saat revisi itu muncul," sambungnya.
Baca juga:
Jika DPR tak rampungkan revisi UU Terorisme, NasDem dukung Perppu diterbitkan
PKB dan Nasdem yakin revisi UU Terorisme segera rampung
Di depan Jokowi, Romi perintahkan fraksi PPP rampungkan RUU Terorisme
Soal Revisi UU Terorisme, Jokowi diminta tegur Menkum HAM
Pemerintah dan DPR sepakat tancap gas rampungkan revisi UU Terorisme
Pimpinan DPR tegaskan pemerintah yang minta tunda sahkan Revisi UU Terorisme
Fadli Zon: RUU Terorisme bisa disahkan, namun pemerintah yang menunda