Menko Tedjo sebut pemerintah sudah siapkan draf Perppu calon tunggal
Namun dikeluarkannya perppu itu atau tidak, tergantung keputusan rapat dengan Presiden Jokowi nanti.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah sudah memiliki draf Perppu calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, berlakunya Perppu tersebut masih belum diputuskan. Tedjo mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo.
"Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetapi kita sudah menyiapkan draf nya, draf Perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).
Tedjo mengatakan, banyak opsi dalam Perppu tersebut yang bisa digunakan untuk menyiasati keberadaan calon tunggal di 7 daerah di Indonesia. Salah satunya adalah opsi menggunakan sistem Bumbung Kosong.
"Banyak. Ya salah satu opsi (bumbung kosong)dari beberapa yah. Nanti tunggu saja," ucap Tedjo.
Bumbung kosong salah satu metode yang digunakan dalam pemilihan pilkades jika hanya ada satu calon. Di mana satu calon itu akan melawan kertas kosong dalam surat suara. Jika kertas kosong yang menang, maka pemerintah akan menunjuk plt untuk pimpin daerah tersebut.
Tedjo juga menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran bisa saja terjadi. Namun, Tedjo mengatakan, batas perpanjangan waktu belum ditentukan.
"(Perpanjangan waktu) Mungkin bisa. (Diundur sampai berapa lama) itu nanti bagian dari pembicaraan rapat nanti, baru ditentukan apa yang akan diperpanjang atau Perppu nanti dalam rapat. Saya belum bisa mendahului dari hasil rapat," ujar Tedjo.
Seperti diketahui, ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada. Jika dalam PKPU No 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon tunggal penyelenggaraan pilkada ditunda tahun 2017.
Hal ini yang menuai pro dan kontra sejumlah pihak. Ada yang setuju dengan aturan penundaan, ada juga yang mendesak agar Jokowi keluarkan perppu demi perjuangkan hak konstitusional calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada namun terhalang karena tidak ada lawan.
Baca juga:
Masih ada 7 daerah calon tunggal, KPU perpanjang lagi waktu daftar
Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu
Masih banyak persoalan, Ketua DPR setuju pilkada serentak ditunda
Perppu bumbung kosong di pilkada dinilai berbahaya bagi demokrasi
Bumbung kosong bisa jadi solusi mengatasi calon tunggal pilkada
Haruskah Jokowi mengeluarkan Perppu calon tunggal pilkada serentak?
Cuma calon tunggal, Pilwalkot Surabaya ditunda
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.