Meski Menang di Sulsel, BPN Prabowo-Sandi Tolak Teken Rekapitulasi KPU
Ada beberapa hal yang menyebabkan kubu 02 tidak mau menandatangani. Salah satunya yaitu rekapitulasi di KPU, untuk Sulawesi Selatan berjalan alot. "Mungkin ada yang bisa dijelaskan pada kami bagaimana rekap itu berbelit-belit, dan alot. Kan kalau rekap itu dijalankan dengan baik kan tidak alot untuk KPU," kata Aziz.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilpres di Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi menang atas Jokowi-Ma'ruf Amin. Walaupun menang, pihak Prabowo tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
"Mohon maaf pimpinan, kami tak akan menandatangani hasil pilpres," kata salah satu saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN ) Prabowo-Sandi, Aziz Subekti usai pembacaan rekapitulasi di Ruang Sidang KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Ada beberapa hal yang menyebabkan kubu 02 tidak mau menandatangani. Salah satunya yaitu rekapitulasi di KPU, untuk Sulawesi Selatan berjalan alot.
"Mungkin ada yang bisa dijelaskan pada kami bagaimana rekap itu berbelit-belit, dan alot. Kan kalau rekap itu dijalankan dengan baik kan mestinya tidak alot untuk KPU," ungkap Aziz.
Kedua, Aziz pun meminta penjelasan terkait pengawasan pemilu di Sulsel yang diragukan. Tidak hanya itu, terkait penggunaan C-6.
"Ada catatan PDIP mengungkap tentang penggunaan c-6 oleh yang tidak berhak. Walaupun bukan paslon yang mengungkap, namun itu bisa jadi mencemari pemberian suara pada paslon capres," ungkap Aziz.
"Kedua, C-6 perantau yang tidak ada digunakan oleh pihak tertentu juga untuk dapat segera ke TPS untuk mencoblos. Ini terjadi di Toraja Utara. Jadi, ini yang sempat muncul kan. Kami mohon penjelasan," tambah Aziz.
Hal tersebut pun dijawab oleh pihak KPU Sulsel, Misnah yang meminta maaf lantaran penyampaian hasil pemilu lambat untuk dilaporkan. Dia menjelaskan sebenarnya pada 12 Mei lalu sudah selesai, tetapi ada beberapa kendala dalam perekapan di Kecamatan.
"Pada tanggal 12 kami sudah selesai, tetapi ternyata rekap tingkat kecamatan ada dinamika-dinamika yang mengharuskan perlu pencermatan lagi, perlakuan-perlakuannya misalnya menghitung kembali surat suara menyusuri kembali pleno-pleno karena ada hal-hal yang mesti diluruskan pada porsinnya," lanjut Misnah.
Adapun, kata dia, pergeseran suara, saat itu pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Gowa untuk berkomunikasi dengan Panwas Kabupaten untuk menyelesaikan hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan salah satunya di daerah Makassar yang harus kembali membuka DAA 1 plano agar menjaga kepercayaan masyarakat.
"Di Makassar dilakukan pembukaan kembali dAA 1 plano untuk tiga kelurahan di kecamatan Kalamatein, Balangbaru kemudian Tanjungmerdeka, ada satu lagi saya lupa. Semata mata tujuan kami untuk menjamin kemurnian suara rakyat," lanjut Misnah.
Sebelumnya, KPU telah mengesahkan hasil pemilihan Presiden di provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (19/5), Jokowi-Ma'ruf mendapat 2.117.591 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 2.809.393 suara. Adapun suara tidak sah sebanyak 98.205. Prabowo menang atas Jokowi dengan selisih 691.802 suara.
"Puji syukur, Puji Tuhan perolehan rekapitulasi Sulawesi Selatan dinyatakan sah," Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Rapat ini turut dihadiri oleh saksi dari kedua kubu dan partai politik. Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin turut hadir.
Baca juga:
Rekapitulasi Nasional KPU: Prabowo-Sandi Menang di Sulawesi Selatan
Situng KPU 89,42%: Jokowi-Ma'ruf 55,76% dan Prabowo-Sandiaga 44,24%
Rekapitulasi KPU Sulsel: Jokowi - Ma'ruf Kalah 691.802 Suara dari Prabowo-Sandiaga
Habiburokhman Heran Jagoannya Prabowo Kalah dari Jokowi di DKI Jakarta
Rekapitulasi Pilpres di Jakarta: Selisih 213.410 Suara, Jokowi Menang dari Prabowo
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Menang dengan Selisih 380.265 Suara di Provinsi Papua Barat