Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili oleh Habiburokhman mengajukan permohonan uji materil Undang-undang Pemilu 2017 khususnya soal presidential threshold sebesar 20 persen yang telah disahkan oleh DPR
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili oleh Habiburokhman mengajukan permohonan uji materil Undang-undang Pemilu 2017 khususnya soal presidential threshold sebesar 20 persen yang telah disahkan oleh DPR. Usai menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Habiburokhman mengatakan, bahwa dirinya berhak mengajukan uji materil meski dia juga tergabung dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra.
"Kalau toh kan tadi dikaitkan saya pengurus partai. Kalau dikaitkan dengan Gerindra, kalo Gerindra yang mengajukan juga tetap bisa, kenapa? Karena Gerindra, Demokrat, PAN, PKS itu-kan WO, kan enggak ikut pengesahan dan enggak bertanggung jawab pada pengesahan," kata Habiburokhman di MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Selain itu, tambahnya, sebagai warga negara dirinya secara otomatis berhak untuk mengajukan keberatan atas adanya peraturan soal ambang batas pencalonan Presiden. Karena menurut Ketua DPP bidang hukum di Partai Gerindra itu, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.
"Kita warga negara dianggap enggak berkepentingan pada UU Pilpres, itu sederhana. Hak kita punya hak memilih dan dipilih. Enggak bisa dibatasi oleh kepentingan-kepentingan," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihak yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak memiliki keabsahan hukum sebagai pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan saat utusan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Didi Irawadi menyambangi MK guna berkonsultasi perihal mekanisme pengajuan uji materi.
"Legal standing pasti diperhatikan seksama oleh majelis hakim, terlebih kalau pemohon adalah pengurus partai politik yang punya wakil di parlemen ikut menyusun undang-undang," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (2/6).
Dia merujuk pada satu kasus dengan pemohon dari kepala departemen advokasi HAM DPP PPP yang mengajukan uji materi mengenai partai politik. Saat itu, imbuhnya, majelis hakim konstitusi memutus legal standing terhadap partai politik yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak diberikan.
Kendati demikian, Fajar menjelaskan, legal standing atau keabsahan hukum bagi pemohon tidak serta merta dinilai pada saat awal pengajuan. Menurutnya, pemohon uji materi undang-undang akan diperhatikan secara seksama, dan dilihat kerugian konstitusionalnya yang dialami pemohon.
"Saya tidak bisa memastikan bahwa mereka betul-betul tidak memiliki legal standing. Tergantung pada kasus, tergantung pada bagaimana mereka menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonan itu," tukasnya.
Baca juga:
Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu
Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang
MK tegaskan pembuat Undang-Undang tak bisa uji materi
PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi
UU Pemilu belum ada nomornya, Hakim MK minta ACTA segera lengkapi
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.