Meski Punya Rumah di Jakarta, Anggota DPR Tetap Dapat Tunjangan Rumdin
Semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar memastikan, anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin). Kebijakan ini diberlakukan setelah Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.
Dia mengungkapkan, semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.
- Penyebab Rumah Dinas DPR Dikosongkan Anggota, Ada Keluhan dari Banyak Tikus Sampai Rayap
- 45 Persen Rumah Jabatan DPR Masih Layak Huni, Kenapa Tidak Diberikan ke Anggota Dewan?
- Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?
- Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10).
Meski begitu, menurut dia, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas itu yang akan diterima para Anggota DPR. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang selayaknya.
"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sejauh ini, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata masih dihuni oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pengosongan rumah dinas tersebut hingga akhir Oktober.
Pasalnya, dia mengatakan Anggota DPR RI yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 membutuhkan waktu untuk mencari hunian selanjutnya. Dia pun memahami kondisi itu dan juga membantu para Anggota DPR RI yang memerlukan bantuan untuk proses pemindahan.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.